Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
LAKI-laki dan perempuan, kata Bung Karno, bagaikan dua sayap seekor burung. Jika kedua sayap itu sama kuat, terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya.
Perumpamaan dua sayap burung itu mengandung makna perlunya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan itulah yang diperjuangkan sejak 91 tahun silam dalam Kongres Perempuan Indonesia. Agenda kongres pertama pada 22 Desember 1928 ialah mendesakkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Kongres juga menuntut penghapusan perkawinan anak.
Bukan kesetaraan atau penghapusan perkawinan anak yang didapat perempuan. Negara justru melegalkan diskriminasi dan perkawinan anak 46 tahun setelah kongres pertama di Yogyakarta itu melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Itulah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Dinilai diskriminatif karena batasan usia minimal perkawinan 16 tahun untuk perempuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Disadari atau tidak, 45 tahun lamanya diskriminasi terhadap perempuan dibiarkan negara. Pembiaran sudah berakhir, perempuan bolehlah menarik napas lega pada saat Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.
Tidaklah berlebihan kalau 14 Oktober menjadi tonggak sejarah penghapusan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan perempuan untuk menghapus perkawinan dini baru berhasil 91 tahun kemudian. Kini, batas usia minimal perkawinan tidak lagi ada perbedaan. Semuanya sama 19 tahun.
Harus jujur diakui bahwa penghapusan diskriminasi dalam perkawinan bukanlah pemberian negara, apalagi atas kesadaran kaum pria. Tapi, pengapusan diskriminasi ialah hasil perjuangan tak kenal lelah para perempuan itu sendiri.
Para aktivis perempuan setidaknya dua kali menguji konstitusionalitas frasa 'umur 16 tahun' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, MK malah menilai konstitusional frasa 'umur 16 tahun'. Putusan itu memang tidak bulat, karena Maria Farida Indrati tercatat sebagai satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat yang berbeda.
Selang tiga tahun kemudian, frasa yang sama justru secara bulat dinilai MK sebagai inkonstitusional dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Perubahan sikap hakim MK patut diapresiasi sekaligus mengonfirmasi adagium keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan jangka waktu tiga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan norma baru. Sebelum lewat batas waktu tiga tahun itu, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan revisi UU Perkawinan dalam rapat paripurna dewan pada 16 September. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 itu.
Harus konsisten menegakkan aturan perkawinan pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Jangan biarkan satu dari sembilan perempuan menikah pada usia anak-anak seperti data Unicef. Angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, data BPS menyebut satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Elok nian bila Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati segera menyusun program untuk memberikan pengetahuan memadai kepada orangtua dan remaja mengenai kerugian menikah pada usia dini.
Pernikahan dini ialah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak-anak perempuan. Praktik itu tidak saja membatasi akses pendidikan, tapi juga memengaruhi kemampuan anak perempuan di masa depan. Berilah anak perempuan ijazah, bukan buku nikah.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved