Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
LAKI-laki dan perempuan, kata Bung Karno, bagaikan dua sayap seekor burung. Jika kedua sayap itu sama kuat, terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya.
Perumpamaan dua sayap burung itu mengandung makna perlunya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan itulah yang diperjuangkan sejak 91 tahun silam dalam Kongres Perempuan Indonesia. Agenda kongres pertama pada 22 Desember 1928 ialah mendesakkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Kongres juga menuntut penghapusan perkawinan anak.
Bukan kesetaraan atau penghapusan perkawinan anak yang didapat perempuan. Negara justru melegalkan diskriminasi dan perkawinan anak 46 tahun setelah kongres pertama di Yogyakarta itu melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Itulah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Dinilai diskriminatif karena batasan usia minimal perkawinan 16 tahun untuk perempuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Disadari atau tidak, 45 tahun lamanya diskriminasi terhadap perempuan dibiarkan negara. Pembiaran sudah berakhir, perempuan bolehlah menarik napas lega pada saat Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.
Tidaklah berlebihan kalau 14 Oktober menjadi tonggak sejarah penghapusan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan perempuan untuk menghapus perkawinan dini baru berhasil 91 tahun kemudian. Kini, batas usia minimal perkawinan tidak lagi ada perbedaan. Semuanya sama 19 tahun.
Harus jujur diakui bahwa penghapusan diskriminasi dalam perkawinan bukanlah pemberian negara, apalagi atas kesadaran kaum pria. Tapi, pengapusan diskriminasi ialah hasil perjuangan tak kenal lelah para perempuan itu sendiri.
Para aktivis perempuan setidaknya dua kali menguji konstitusionalitas frasa 'umur 16 tahun' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, MK malah menilai konstitusional frasa 'umur 16 tahun'. Putusan itu memang tidak bulat, karena Maria Farida Indrati tercatat sebagai satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat yang berbeda.
Selang tiga tahun kemudian, frasa yang sama justru secara bulat dinilai MK sebagai inkonstitusional dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Perubahan sikap hakim MK patut diapresiasi sekaligus mengonfirmasi adagium keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan jangka waktu tiga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan norma baru. Sebelum lewat batas waktu tiga tahun itu, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan revisi UU Perkawinan dalam rapat paripurna dewan pada 16 September. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 itu.
Harus konsisten menegakkan aturan perkawinan pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Jangan biarkan satu dari sembilan perempuan menikah pada usia anak-anak seperti data Unicef. Angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, data BPS menyebut satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Elok nian bila Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati segera menyusun program untuk memberikan pengetahuan memadai kepada orangtua dan remaja mengenai kerugian menikah pada usia dini.
Pernikahan dini ialah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak-anak perempuan. Praktik itu tidak saja membatasi akses pendidikan, tapi juga memengaruhi kemampuan anak perempuan di masa depan. Berilah anak perempuan ijazah, bukan buku nikah.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved