Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Bisnis dan Hukum

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
15/6/2019 05:10
Bisnis dan Hukum
Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

UPAYA perbaikan iklim usaha terus kita lakukan. Untuk apa? Agar investasi mengalir ke Indonesia dan dengan itulah kualitas pertumbuhan ekonomi bisa menjadi lebih baik. Kita tahu dengan investasi akan terbuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan ketika makin banyak warga yang bisa bekerja, daya beli akan semakin meningkat.

Enam belas paket kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah dimaksudkan untuk menarik investasi. Pertanyaan besar sekarang, sudahkah investasi yang masuk sebesar seperti yang kita harapkan?

Kita harus berani mengatakan, "Belum!" Presiden Joko Widodo pun berulang kali menegaskan, dirinya belum puas dengan arus investasi yang masuk. Kita berharap investasi yang masuk bisa lebih besar karena potensi yang kita miliki begitu besar.

Tentu pertanyaan selanjutnya mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah mulai dari pemberian kemudahan izin berusaha, membangun berbagai macam infrastruktur, hingga pemberian tax holiday tidak juga membuat orang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia?

Kita sering lupa tentang persoalan kepastian hukum. Hal ini kita angkat bukan untuk mengistimewakan bisnis dari hukum. Yang ingin kita ingatkan, sejauh mana hukum didasarkan kepada penegakan agar tercipta level playing field bukan karena faktor balas dendam?

Setidaknya ada dua kasus bisnis yang pantas untuk menjadi kajian bersama karena akan berpengaruh terhadap investasi. Pertama ialah hukuman kepada mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang dinyatakan bersalah hanya karena melakukan investasi di sektor hulu.

Kedua ialah penetapan tersangka kepada pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim atas penerimaan bantuan likuiditas Bank Indonesia yang sebenarnya sudah diselesaikan pemerintah Indonesia melalui master of settlement and acquisition agreement pada 1999.

Kasus yang menimpa Karen terasa janggal karena yang ia lakukan bersama Direksi Pertamina ialah melakukan investasi di sektor hulu untuk meningkatkan cadangan minyak. Saat memberikan kesaksian di persidangan, Presiden Direktur Medco Energy, Hilmi Panigoro menjelaskan, karakter industri minyak dan gas memang penuh risiko. Oleh karena itu, investasi yang dilakukan Pertamina di Australia adalah bekerja sama dengan perusahaan dunia lain untuk mengurangi risiko tadi.

Bahwa ternyata sumur minyak yang dicari itu tidak memiliki kandungan minyak yang memadai, menurut Hilmi, itu juga merupakan bagian dari risiko. Namun, perusahaan migas harus berani melakukan eksplorasi karena itulah yang memungkinkan perusahaan menjadi besar.

Aneh ketika kemudian eksplorasi di Australia itu tidak menghasilkan, lalu direksi Pertamina dianggap melakukan korupsi. Dissenting opinion yang disampaikan Hakim ad hoc Anwar mencerminkan kejanggalan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Karen dan direksi Pertamina lain karena tidak ada korupsi yang sebenarnya mereka lakukan.

Kasus ini menjadi bahan pembicaraan di dunia migas karena tidak umum seorang direksi dihukum karena investasi yang ia lakukan. Direksi perusahaan asing lain yang ikut dalam eksplorasi di Australia pun tidak ada yang dijatuhi hukuman pidana karena kebijakan investasi yang mereka lakukan.

Pertanyaan yang sama pantas disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengangkat kembali kasus BLBI. Kita tahu kasus yang menjadi bagian dari upaya penggulingan Presiden Soeharto, diputuskan pemerintah Indonesia saat itu untuk diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement).

Kepada penerima BLBI, pemerintah menawarkan tiga cara penyelesaian, yaitu MSAA bagi obligor yang mampu menyerahkan aset sesuai kewajibannya; master of refinancing and notes issuance agreement (MRNIA) bagi obligor yang asetnya di bawah kewajibannya; dan akta pengakuan utang (APU) bagi mereka yang tidak memiliki aset untuk menutupi kewajibannya. Pemerintah Republik Indonesia ketika itu berjanji memberikan release and discharge kepada mereka yang mau memenuhi tawaran tersebut.

Kini setelah 20 tahun berlalu, ternyata pemerintah ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Secara sepihak kesepakatan itu dianggap tidak berlaku. Kalau KPK menilai ada tindakan korupsi dalam pengeluaran MSAA, seharusnya dibuktikan terlebih dulu bahwa pemerintah pada waktu itu bersalah.

Sepanjang kita tidak pernah mau menghormati yang namanya kontrak atau kesepakatan, orang akan takut untuk berbisnis di Indonesia. Tidak pernah ada pengusaha yang tenang menanamkan modalnya di Indonesia, ketika peraturan bisa berubah secara tiba-tiba.

Saatnya pemerintah, legislatif, dan yudikatif untuk duduk bersama menyamakan persepsi tentang bagaimana membangun negara ini. Sepanjang semua hanya memikirkan kepentingannya, kita tidak pernah akan ke mana-mana. Hukum harus menjadi payung bagi berjalannya bisnis yang baik, bukan untuk membuat orang takut berbisnis di Indonesia.



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik