Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DENGAN data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hingga Kamis (2/5) pukul 17.30 WIB yang telah mencapai 62,30% dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 tetap memimpin perolehan suara dengan perbandingan 55,99%-44,01%, maka kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tinggal menanti pengumuman resmi pada 22 Mei mendatang.
Hal itu dikatakan Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Usman Kansong, saat jumpa pers dengan awak media di Media Centre TKN, Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Data yang tertera di laman resmi KPU itu tidak jauh berbeda dengan data real count yang tersaji di War Room TKN yang menunjukkan bahwa Jokowi-Amin mendapatkan 53.867.700 suara atau 55,48%, sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meraih 43.185.376 suara atau 44,52%.
"Selisih dua digit, atau lebih dari 10 juta suara, serta hanya ada perbedaan tipis antara real count KPU dan milik TKN, menunjukkan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin sudah menang. Kita tinggal hanya menunggu formalitas pengumuman dari KPU. Semua hasil quick count dari berbagai lembaga survei, ditambah real count KPU dan data tabulasi kami ini sekaligus membantah data BPN yang menunjukkan bahwa mereka menang 62%," jelas Usman.
Bukti kebohongan dan kejanggalan data BPN dan kubu 02 dicontohkan Ustam terjadi di Lampung. Real count pihak BPN hanya dilakukan pada 30 TPS dari total lebih 26.000 TPS. Begitu pula di DKI Jakarta. BPN hanya menghitung real count di 300 TPS, sementara di ibu kota terdapat lebih dari 29.000 TPS.
Sementara di Riau, real count kubu 02 hanya dilakukan di 145 TPS dari sekitar 17 ribuan TPS dan di Bangka Belitung, real count Prabowo-Sandiaga hanya dilakukan pada 2 TPS dari jumlah 3.804 TPS.
"Kemarin kami menerima 25.000 pengaduan, sebanyak 14.000 diantaranya itu terkait dengan kecurangan yang menguntungkan 02 dan tentu merugikan pihak kami. Jadi pantas jika mereka mengklaim menang 62% karena data sangat sumir diperoleh dari TPS-TPS yang hanya memenangkan mereka. Data kemenangan 02 ini jelas membodohi dan membuat rakyat irasional. Pekan ini hal itu diamplifikasi melalui narasi kecurangan dan dimainkan melalui ijtimak ulama," jelas Usman.
Oleh karena itu, pihak TKN berharap masyarakat jangan terpecah belah oleh kegiatan yang tidak dilandasi ketentuan hukum yang berlaku. Jika BPN mempunyai bukti, TKN mempersilahkan untuk menyampaikan ke Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Galang Dana untuk Penyelenggara Pemilu
"Jangan hanya berhenti pada ijtimak ulama. Lapor saja ke Bawaslu sebagaimana kami juga menyampaikan indikasi kecurangan 02 maupun kecurangan-kecurangan lain kepada Bawaslu," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Benny Ramdany, Direktur Kampanye TKN, menyatakan tugas-tugas keulamaan adalah mendinginkan dalam situasi yang panas dan menyatukan jika ada situasi perpecahan.
"Kita sudah punya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Soal kecurangan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu itu ada koridornya dan saluran hukumnya seperi Bawaslu dan MK," tambahnya.
Benny menambahkan, tindakan dan pernyataan yang dilontarkan kubu 02 sejak Pemilu 17 April lalu hingga kini selalu penuh dengan paradoks.
"Pertama mereka mengatakan KPU berpihak. Kedua mereka mengatakan menang, tapi di sisi lain berteriak bahwa Pemilu curang. Sekarang lewat ijtimak ulama, kubu 02 merengek minta agar KPU mendiskualifikasikan 01. Saya berharap, masyarakat luas melihat hal ini, lalu bisa menimbang siapa sebenarnya yang tidak konsisten. Padahal, berdasarkan banyak survei pasca-Pemilu, banyak masyarakat terpuaskan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019," tambah Benny.
Berdasarkan data survei Litbang Kompas, partisipasi masyarakat mengikuti pemilu menunjukkan persentase yang tinggi, 81,78%. Dari jumlah itu, sebanyak 84% menyatakan pemilu berjalan tidak ada hambatan dan percaya dengan hasil resmi perhitungan suara yang digelar KPU. (RO/OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved