Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK tujuh kabupaten dan satu kota menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (19/4). PSU itu merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan yang baik menjadi kunci agar hasil PSU Pilkada 2024 di delapan kabupaten/kota itu tak disengketakan lagi ke MK.
KPU daerah, kata Neni, harus menyelenggarakan PSU Pilkada 2024 yang terbuka. Jangan sampai, sambungnya, masyarakat yang akan melakukan pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS) dihalang-halangi. Semangat keterbukaan itu diminta sampai ke tingkat jajaran penyelenggara ad hoc.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pemilu itu inklusif dan meaningful participation," ujarnya kepada Media Indonesia.
Selain itu, KPU sebagai pihak pelaksana PSU Pilkada 2024 juga harus tegas dan tidak melakukan multitafsir dalam hal teknis, khususnya terkait penentuan sah tidak sahnya surat suara. Jika terus dibiarkan, hal-hal sepele yang seharusnya sudah dipahami sejak awal dapat menjadi permasalahan krusial.
Di sisi lain, pengawas Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu di daerah juga saharusnya melakukan sosialisasi yang baik guna mencegah politik uang. Neni berpendapat, politik uang justru cukup marak dilakukan semua pasangan calon yang ikut berkontestasi pada PSU Pilkada 2024. Namun, ia menilai kerja-kerja Bawaslu malah cenderung sangat senyap.
"Tidak sedikit masyarakat yang milih melaporkan ke kepolisian langsung daripada melapor ke Bawaslu. Potret ini bagi saya cukup ironi. Artinya kehadiran Bawaslu seperti tidak dipandang keberadaannya oleh masyarakat," jelas Neni.
Diketahui, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 hari ini adalah Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP). (Tri/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved