Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cabup dan Cawabup Pilkada Kabupaten Bogor tak Kompak Cabut Gugatan di MK

Devi Harahap
17/1/2025 12:34
Cabup dan Cawabup Pilkada Kabupaten Bogor tak Kompak Cabut Gugatan di MK
ilustrasi(Antara Foto)

PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman sebelumnya telah mencabut gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka di ruangan persidangan Mahkamah Konstitusi.  Akan tetapi, pada sidang tahap dua dalam agenda mendengarkan keterangan jawaban termohon, Jumat (17/1), Calon Wakil Bupati Kab Bogor, Musyafaur Rahman kembali menegaskan untuk melanjutkan permohonan dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK. 

Musyafaur mengatakan bahwa pencabutan gugatan yang dilakukan oleh calon bupati Bayu Syahjohan dilakukan oleh kuasa hukum yang berbeda tanpa sepengetahuannya, sehingga ia berharap gugatan tetap dilanjutkan oleh hakim MK. 

“Peristiwa pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon Bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan,” jelasnya di ruang sidang MK panel I pada Jumat (17/1). 

Atas dasar itu, Musyafaur meminta kepada majelis hakim Mk untuk meneruskan perkara untuk mendengar jawaban dari termohon yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor. 

“Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan saya. Saya berharap permohonan yang kami ajukan hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan gugatan,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang panel 1 bertanya kepada Musyafaur terkait konsistensinya untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara. 

“Jadi kalau Pak Bupati tetap firm dengan pencabutan? Tetapi kalau bapak tidak mau mencabut?” 
Musyafaur menjawab bahwa dirinya akan tetap melanjutkan perkara tersebut. 

Lebih lanjut, Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan gugatan sebaiknya dilakukan oleh pasangan calon untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon, dikatakan bahwa jika hanya salah satu yang mengajukan maka akan melemahkan posisi pemohon.  

“Sebenarnya saya tidak bermaksud menilai permohonan tanpa ada putusan. Bahwa sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan, karena (nilai) pasangan itu dihitung setengah, untuk bisa mendapatkan kedudukan agar bisa menjadi satu, itu ditambah dengan ambang batas,” jelasnya.

Selain itu, Suhartoyo mengatakan bahwa jika gugatan diajukan hanya oleh satu calon atau bukan sepasang, hal itu akan memengaruhi nilai kedudukan pemohon menjadi seperempat. 

“Kalau permohonan diajukan oleh bukan pasangan atau salah satu gubernur atau wakilnya saja, itu jadi (nilainya) hanya seperempat. (Nilai) setengah saja belum tentu bisa diberi legal standing, apalagi yang hanya seperempat, belum nanti berkaitan dengan ambang batas,” katanya. 

Suhartoyo menuturkan bahwa pola permohonan yang hanya diajukan oleh satu calon akan sulit menembus angka ambang batas permohonan sengketa seperti yang tertera pada pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

“Satu pasang pun masih tipe-tipenya adalah berkaitan dengan bisa tidak menyebrang 158 ambang batasnya. Di permohonan saudara ambang batasnya bagaimana, untuk memperjuangkan setengah kedudukan hukum harus pasangan tadi, tapi Bapak sudah ada persoalan,” jelasnya. 

Suhartoyo juga mengingatkan bahwa atas dasar peradilan yang dituntut untuk menerapkan prinsip cepat, sederhana dan berbiaya murah, pemohon diminta untuk mempertimbangkan kembali apakah gugatan akan dilanjutkan atau dicabut. 

“Kita hargai kalau memang masih diajukan satu pasang tapi Anda sudah tidak dapat dukungan dari pasangan satunya. Meskipun semua sangat tergantung pada pemohon karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Jadi silahkan apa mau diteruskan atau mau dipertimbangkan kembali?,” tanya Suhartoyo. 

Mendengar hal tersebut, Musyafaur mengatakan bahwa dirinya menghargai penjelasan majelis hakim akan tetapi ia tetap pada pendirian untuk melanjutkan perkara. 

“Sebagai sebuah sikap, saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap supaya perkara bisa dilanjutkan. Kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon, saya mengucapkan akan terus melanjutkan permohonan ini,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya