Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai berjalan aman, lancar dan sukses tanpa terjadi adanya ekses seperti gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pilkada sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 bersama stakeholders di Obyek Wisata (OW) Guci, di Kabupaten Tegal, Kamis (16/1).
Karyudi menuturkan tahapan demi tahapan berlangsung tanpa kendala, mulai dari pencalonan, pendataan daftar pemilih, kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. KPU Kota Tegal juga telah mengirimkan surat atau dokumen usulan pelantikan, ke DPRD, Jumat 10 Januari 2025 lalu, sebagai tahapan akhir proses Pilkada.
"Meski Pemilu berjalan lancar, namun melalui rapat evaluasi akan menjadi motivasi pesta demokrasi di tahun mendatang agar lebih sukses lagi dengan angka partisipasi pemilih yang lebih meningkat," ujar Karyudi.
Karyudi menyebut meski kerja keras dan berbagai upaya juga telah dilakukan KPU dan unsur-unsur terkait, namun angka partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Margadana pada Pilkada belum meningkat maksimal.
"Itu menjadi perhatian kita untuk Pilkada mendatang," ucap Karyudi.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal dan Bawaslu karena telah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses, tanpa gugatan maupun tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Atas nama Pemkot Tegal saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal bersama Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan sukses dan yang terpenting tidak ada gugatan ke MK seperti pada Pilkada-pilkada sebelumnya," ujar Agus.
Seperti halnya Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, Agus juga memberi catatan soal angka partisipasi pemilih khususnya di Kecamatan Margadana yaang belum maksimal, dan perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder.
"Yang terpenting esensi pada rapat evaluasi ini bisa memberikan sesuatu untuk menjadi acuan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang lebih baik dan lebih sukses," pungkas Agus. (H-3)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved