Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai berjalan aman, lancar dan sukses tanpa terjadi adanya ekses seperti gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pilkada sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 bersama stakeholders di Obyek Wisata (OW) Guci, di Kabupaten Tegal, Kamis (16/1).
Karyudi menuturkan tahapan demi tahapan berlangsung tanpa kendala, mulai dari pencalonan, pendataan daftar pemilih, kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. KPU Kota Tegal juga telah mengirimkan surat atau dokumen usulan pelantikan, ke DPRD, Jumat 10 Januari 2025 lalu, sebagai tahapan akhir proses Pilkada.
"Meski Pemilu berjalan lancar, namun melalui rapat evaluasi akan menjadi motivasi pesta demokrasi di tahun mendatang agar lebih sukses lagi dengan angka partisipasi pemilih yang lebih meningkat," ujar Karyudi.
Karyudi menyebut meski kerja keras dan berbagai upaya juga telah dilakukan KPU dan unsur-unsur terkait, namun angka partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Margadana pada Pilkada belum meningkat maksimal.
"Itu menjadi perhatian kita untuk Pilkada mendatang," ucap Karyudi.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal dan Bawaslu karena telah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses, tanpa gugatan maupun tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Atas nama Pemkot Tegal saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal bersama Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan sukses dan yang terpenting tidak ada gugatan ke MK seperti pada Pilkada-pilkada sebelumnya," ujar Agus.
Seperti halnya Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, Agus juga memberi catatan soal angka partisipasi pemilih khususnya di Kecamatan Margadana yaang belum maksimal, dan perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder.
"Yang terpenting esensi pada rapat evaluasi ini bisa memberikan sesuatu untuk menjadi acuan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang lebih baik dan lebih sukses," pungkas Agus. (H-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved