Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai berjalan aman, lancar dan sukses tanpa terjadi adanya ekses seperti gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pilkada sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 bersama stakeholders di Obyek Wisata (OW) Guci, di Kabupaten Tegal, Kamis (16/1).
Karyudi menuturkan tahapan demi tahapan berlangsung tanpa kendala, mulai dari pencalonan, pendataan daftar pemilih, kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. KPU Kota Tegal juga telah mengirimkan surat atau dokumen usulan pelantikan, ke DPRD, Jumat 10 Januari 2025 lalu, sebagai tahapan akhir proses Pilkada.
"Meski Pemilu berjalan lancar, namun melalui rapat evaluasi akan menjadi motivasi pesta demokrasi di tahun mendatang agar lebih sukses lagi dengan angka partisipasi pemilih yang lebih meningkat," ujar Karyudi.
Karyudi menyebut meski kerja keras dan berbagai upaya juga telah dilakukan KPU dan unsur-unsur terkait, namun angka partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Margadana pada Pilkada belum meningkat maksimal.
"Itu menjadi perhatian kita untuk Pilkada mendatang," ucap Karyudi.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal dan Bawaslu karena telah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses, tanpa gugatan maupun tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Atas nama Pemkot Tegal saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal bersama Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan sukses dan yang terpenting tidak ada gugatan ke MK seperti pada Pilkada-pilkada sebelumnya," ujar Agus.
Seperti halnya Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, Agus juga memberi catatan soal angka partisipasi pemilih khususnya di Kecamatan Margadana yaang belum maksimal, dan perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder.
"Yang terpenting esensi pada rapat evaluasi ini bisa memberikan sesuatu untuk menjadi acuan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang lebih baik dan lebih sukses," pungkas Agus. (H-3)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved