Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai berjalan aman, lancar dan sukses tanpa terjadi adanya ekses seperti gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pilkada sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 bersama stakeholders di Obyek Wisata (OW) Guci, di Kabupaten Tegal, Kamis (16/1).
Karyudi menuturkan tahapan demi tahapan berlangsung tanpa kendala, mulai dari pencalonan, pendataan daftar pemilih, kampanye, proses pencoblosan, penghitungan suara hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. KPU Kota Tegal juga telah mengirimkan surat atau dokumen usulan pelantikan, ke DPRD, Jumat 10 Januari 2025 lalu, sebagai tahapan akhir proses Pilkada.
"Meski Pemilu berjalan lancar, namun melalui rapat evaluasi akan menjadi motivasi pesta demokrasi di tahun mendatang agar lebih sukses lagi dengan angka partisipasi pemilih yang lebih meningkat," ujar Karyudi.
Karyudi menyebut meski kerja keras dan berbagai upaya juga telah dilakukan KPU dan unsur-unsur terkait, namun angka partisipasi pemilih di wilayah Kecamatan Margadana pada Pilkada belum meningkat maksimal.
"Itu menjadi perhatian kita untuk Pilkada mendatang," ucap Karyudi.
Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal dan Bawaslu karena telah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses, tanpa gugatan maupun tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Atas nama Pemkot Tegal saya mengapresiasi kinerja KPU Kota Tegal bersama Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan sukses dan yang terpenting tidak ada gugatan ke MK seperti pada Pilkada-pilkada sebelumnya," ujar Agus.
Seperti halnya Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, Agus juga memberi catatan soal angka partisipasi pemilih khususnya di Kecamatan Margadana yaang belum maksimal, dan perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder.
"Yang terpenting esensi pada rapat evaluasi ini bisa memberikan sesuatu untuk menjadi acuan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang lebih baik dan lebih sukses," pungkas Agus. (H-3)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved