Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Sengketa Pilkada Puncak Jaya Papua Persoalkan Isu Gerakan Separatis dan Perampasan Logistik

Devi Harahap
15/1/2025 14:07
Sidang Sengketa Pilkada Puncak Jaya Papua Persoalkan Isu Gerakan Separatis dan Perampasan Logistik
Ilustrasi: Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi(MI/Usman Iskandar)

PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya menuding ada pengkondisian logistik surat suara pada Pilkada 2024. Pengkondisian itu disebut berupa perampasan logistik oleh pihak calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yuni-Mus, Hardian Tuasamu dalam sidang perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Hardian menjelaskan bahwa pengkondisian itu berupa perampasan logistik di 4 distrik di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024.

“Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di 4 distrik itu sudah terdistribusi, namun sekitar jam 19.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya,” ujar Hardian.

Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana proses perampasan logistik tersebut terjadi. Hardian mengatakan bahwa kondisi Puncak Jaya sedang dalam situasi merah saat itu.

“Ini pengamanannya bagaimana kok bisa pihak terkait mengambil logistik itu?” tanya Arief.

Pengkondisian logistik, kata Hardian, dilakukan di empat Distrik yang terdiri dari Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage dan Distrik Lumo. Menurutnya, wilayah tersebut juga rawan terhadap aksi separatisme yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Memang pada saat mengambil paksaan logistik itu ada aparat keamanan, namun kondisi Puncak Jaya cukup mencekam dan memang kalau istilah yang lazim di Papua itu, itu termasuk wilayah merah karena masih banyak gerakan-gerakan,” jawab Hardian.

Hakim kemudian menanyakan logistik apa saja yang dirampas. Hardian mengatakan ada dokumen D Hasil yang diambil dari kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya.

“Logistik apa aja yg diambil alih?” tanya hakim.

“Jadi kejadian yang 26 November itu untuk di kantor KPU itu diambil dari dua distrik yakni Distrik Mulia dan Distrik Lumo, ditambah dokumen D hasil Distrik Pagaleme itu diambil di hari yang sama oleh pihak terkait,” ujar Hardian.

Lebih lanjut, Hardian mengungkap lima dasar dalil permohonannya. Di antaranya pengkondisian logistik oleh Miren-Mendi, fungsi KPU Provinsi Papua Tengah yang tak sesuai, penambahan dan pengurangan suara hingga tak dijalankannya rekomendasi Bawaslu.

“Terdapat pengambil alihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Dan terjadi kesalahan penghitungan dan penetapan hasil pilkada di Distrik Pagaralam, Distrik Dakore, Distrik Kalome dan Distri Madurawe,” jelasnya. 

Menurut Hardian, mekanisme KPU provinsi Papua tengah yang mengambil alih tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya dilakukan tanpa dasar aturan yang sah. 

“Pengambilalihan tidak dilakukan dengan aturan PKPU, seharusnya itu didahului dengan penonaktifan sementara KPU kabupaten, tapi sampai saat ini belum ada surat keputusan RI untuk menonaktifkan komisioner KPU puncak jaya. Artinya SK hasil Pilkada ini juga batal secara hukum karena yang menandatanganinya juga tidak berwenang,” ungkapnya. 

Selain itu, menimbang isu keamanan yang tidak stabil dan dapat membahayakan kondisi pemilih, Hardian meminta agar tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya.

“Karena pertimbangan kondisi keamanan, bahkan logistik pun bisa dirampas dari kantor KPU. Maka menurut kami tidak perlu dilakukan PSI di Kabupaten Puncak Jaya demi keselamatan warga, karena ketika PSU itu terjadi kemungkinan terjadi konflik itu sangat besar,” tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya