Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PASANGAN Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS) menggugat hasil Pilkada Bondowoso 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil PIlkada Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 (PHPU Bup Bondowoso) pada Rabu (8/1), kubu BAGUS meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Bondowoso.
Mohammad Hasby As Shiddiqy mewakili BAGUS mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam keabsahan dan integritas pemilu. Hasby menjelaskan pihaknya menemukam adanya pemilih gaib atau pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdapat dalam daftar hadir saat pemungutan suara.
Hasby menjelaskan pemilih ganda ditemukan di beberapa desa, seperti Desa Mengok, Kecamatan Pujer, di mana beberapa pemilih yang telah meninggal dunia, seperti Abdurrahman, Arpami, Busrin, H. Nur Kamilah, Jumrana, dan Kahar masih tercatat sebagai pemilih yang hadir dan memberikan suara.
Selain itu, ia juga menemukan pemilih yang tak berdomisili di Bondowoso tetapi memilih pada hari pencoblosan.
“Pemilih 156 dan Pemilih 157 diduga ganda mencoblos dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara," kata Hasby.
"Maka analisa kami, pemilih yang meninggal dunia seharusnya dicoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara. Keberadaan pemilih yang sudah meninggal atau tidak lagi berada dalam wilayah tersebut dalam DPT dapat menyebabkan manipulasi suara. Selain itu, pemilih ganda juga dapat berpotensi memberikan suara lebih dari satu kali yang dapat mempengaruhi hasil pemilu,” jelas Hasby.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, pihaknya menemukan indikasi pemilih ganda yang tercatat lebih dari sekali dalam daftar hadir.
Selain itu, Hasby juga menemukan indikasi manipulasi penghitungan suara. Di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara tambahan ini diambil dari tas berwarna merah yang dibawa oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tidak sah.
Atas temuan tersebut, Hasby meminta MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 16 TPS di Kabupaten Bondowoso.(Faj/I-2)
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved