Ditemukan Pemilih Gaib, Kubu Bambang-Baqir Minta KPU Lakukan PSU

Rachmatul Fajri
08/1/2025 19:13
Ditemukan Pemilih Gaib, Kubu Bambang-Baqir Minta KPU Lakukan PSU
Petugas menunjukkan kotak suara untuk Pilkada Serantak 2024.(Antara)

PASANGAN Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS) menggugat hasil Pilkada Bondowoso 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil PIlkada Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 (PHPU Bup Bondowoso) pada Rabu (8/1), kubu BAGUS meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Bondowoso. 

Mohammad Hasby As Shiddiqy mewakili BAGUS mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam keabsahan dan integritas pemilu. Hasby menjelaskan pihaknya menemukam adanya pemilih gaib atau pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdapat dalam daftar hadir saat pemungutan suara. 

Hasby menjelaskan pemilih ganda ditemukan di beberapa desa, seperti Desa Mengok, Kecamatan Pujer, di mana beberapa pemilih yang telah meninggal dunia, seperti Abdurrahman, Arpami, Busrin, H. Nur Kamilah, Jumrana, dan Kahar masih tercatat sebagai pemilih yang hadir dan memberikan suara.

Selain itu, ia juga menemukan pemilih yang tak berdomisili di Bondowoso tetapi memilih pada hari pencoblosan. 

“Pemilih 156 dan Pemilih 157 diduga ganda mencoblos dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara," kata Hasby. 

"Maka analisa kami, pemilih yang meninggal dunia seharusnya dicoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara. Keberadaan pemilih yang sudah meninggal atau tidak lagi berada dalam wilayah tersebut dalam DPT dapat menyebabkan manipulasi suara. Selain itu, pemilih ganda juga dapat berpotensi  memberikan suara lebih dari satu kali yang dapat mempengaruhi hasil pemilu,” jelas Hasby. 

Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, pihaknya menemukan indikasi pemilih ganda yang tercatat lebih dari sekali dalam daftar hadir. 

Selain itu, Hasby juga menemukan indikasi manipulasi penghitungan suara. Di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara tambahan ini diambil dari tas berwarna merah yang dibawa oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tidak sah.

Atas temuan tersebut, Hasby meminta MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 16 TPS di Kabupaten Bondowoso.(Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya