Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ranah politik menjadi ladang terjadinya tindak pidana rasuah. Untuk menyegah itu, KPK mau menggencarkan pendidikan antikorupsi kepada politikus.
“KPK menegaskan urgensi penguatan pendekatan pendidikan mauoun pencegahan korupsi di sektor politik, sebagai salah satu sektor yang rawan terhadap praktik-praktik korupsi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Budi mengatakan, penekanan ranah politik bukan untuk ladang korupsi dinilai penting. Sebab, KPK telah menambah beberapa kasus rasuah berkaitan dengan sektor politik dalam dua bulan terakhir.
“Hal ini terbukti dari dua bulan terakhir, KPK telah melakukan beberapa upaya penindakan yang terkait dengan sektor politik,” ucap Budi.
Budi menyontohkan kasus baru di KPK yang terkait dengan sektor politik. Pertama yakni, pencarian dana untuk kebutuhan Pilkada mantan Bupati Bengkulu Rohidin Mersyah. Lalu, penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Budi mengatakan, pihaknya sudah menyoba menguatkan integritas politikus di Indonesia dengan sejumlah cara. Pertama yakni dengan membuat program Paku Integritas dan Hajar Serangan Fajar.
KPK juga sudah menggencarkan pencegahan korupsi yang difokuskan kepada politikus lama. Itu, kata Budi, dengan cara mengejar pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), khususnya untuk pejabat baru dilantik.
Pengisian LHKPN juga dibikin ketat oleh KPK. Pemantauan bukan cuma dilakukan oleh instansi, tapi, bisa juga dilakukan oleh masyarakat.
“Sehingga apabila masyarakat menemukan adanya anomali atas pelaporan dimaksud, dapat menyampaikan atau melaporkannya pada KPK sebagai bahan pengayaan,” ucap Budi.
Upaya pencegahan korupsi ini bakal terus digencarkan selama 2025. KPK tidak mau sektor politik yang penting untuk demokrasi di Indonesia menjadi ladang korupsi.
“Dengan berbagai program yang telah dijalankan, KPK berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta membangun kesadaran publik tentang pentingnya mencegah korupsi sejak dini,” tutur Budi. (Can/I-2)
BILA berbicara tentang kecakapan politik, kita mesti pulang ke Athena, di pusat Kota Agora yang didesain dengan ruang terbuka sehingga mendorong keterlibatan publik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved