Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana,” kata Rusidi, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.
MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025. Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Supriyanto Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang sah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat. Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.
“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (H-3)
KPU Provinsi Riau mengadakan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi KPPS Pilkada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2024.
Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada petugas TPS mengenai prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hanya sebanyak 6 lembaga survei atau jajak pendapat, dan Penghitungan Cepat yang tercatat untuk hasil Pilkada Riau 2024.
Bawaslu Riau memutuskan tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.
KPU Provinsi Riau menggelar Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda) dalam rangka persiapan Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Elit, Pekanbaru.
PASANGAN calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan unggul dalam hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Riau dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Dalam konteks pilkada, komunikasi ini meliputi interaksi antara peserta pemilihan, penyelenggara, serta masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban.
Permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 81 permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota
Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved