Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menilai tak ada tindakan yang salah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
Namun, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," aku Lolly yang di Bintan, Kepualauan Riau, Rabu (4/12).
Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pada awal November lalu, Aditya yang merupakan calon petahana didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.
Kendatipun hanya menyisakan satu pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menyelenggarakan mekanisme pilkada kotak kosong. Pasalnya, surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah kadung tercetak menampilkan format dua pasangan calon.
Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal. Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu adalah menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu. Walhasil, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100%.
"Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya," terang Lolly.
Kendati demikian, Lolly mengakui bahwa juknis versi KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan. Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.
"Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilahkan menempuh upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa. Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, pasangan tersebut tetap dianggap menang 100%. (Z-11)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved