Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengingatkan adanya politik uang yang semakin marak.
"Hati-hati maraknya politik uang yang dilakukan dengan cara konvensional ataupun digital. Modus politik uang tentu semakin canggih dan perlu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu RI," kata Aditya di Depok, hari ini
Ia mengatakan apalagi tipikal masyarakat kita terhadap politik uang dapat dikatakan permisif ada sebagian setuju soal politik uang dan sebagian lainnya tidak setuju.
"Bahkan diantara yang setuju tersebut pun akan memilih orang yang memberikan uang. Ini menunjukkan potensi politik uang akan tetap tinggi mempengaruhi pilihan pemilih nanti," ujar Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.
Aditya memprediksi tingkat partisipasi diprediksi akan tetap tinggi dan tidak jauh berbeda dengan pemilu lalu yaitu sekitar 75 persen ke atas.
Namun, yang perlu diperhatikan tentu bagaimana pemilih tetap memiliki kemandiriannya dalam menentukan pilihan, bukan diarahkan atas dasar iming-iming material ataupun hal lainnya.
"Ini pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi semua pihak (peserta pemilu, penyelenggara ataupun berbagai kelompok masyarakat)," katanya.
Dikatakannya selama masa tenang, tentu menjadi hari-hari krusial bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Cara yang paling jitu adalah pelajari semua hal soal pasangan calon terkait dengan jejak rekam, visi misi ataupun program yang ditawarkan di semua platform sosial media.
Termasuk tentu yang juga seru adalah memperhatikan gesture tubuh dan cara bicara pasangan calon ketika debat publik yang direkam dan disiarkan di Youtube juga menarik diperhatikan.
Lebih dari 500 daerah akan melakukan pencoblosan kertas suara secara berbarengan dan penentuan terhadap hasil Pilkada akan segera diketahui, paling cepat dengan menggunakan quick count dan exit poll yang akan dirilis pada hari itu juga.
Aditya berharap pilkada serentak ini mendapatkan pemimpin daerah yang amanah, bertanggung jawab dan lebih baik dalam pengelolaan daerah di masa datang. (Ant/P-2)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Toha menjelaskan kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak.
Afif menilai 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
Bima Arya Sugiarto membeberkan, sejumlah daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
Afif menjelaskan jika PSU digelar pada 24 September 2025, persiapan, pendaftaran dimulai pada Maret 2025.
Afifuddin menilai tingkat partisipasi pemilih tak lepas dari Pilkada serentak yang kurang mendapatkan sorotan dibanding Pilpres dan Pileg pada Februari lalu.
Bagi Fadli, pada Pilkada 2018, 2019, 2020, dan 2024, kemunculan calon tunggal dinilai sebagai strategi pemenangan politik yang transaksional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved