Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MASA tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung hari ini, Minggu (24/11) - Selasa (26/11). Masa tenang ini menandai berakhirnya kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung 60 hari.
Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan," tulis keterangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dikutip Metrotvnews.com.
Pasangan calon, partai politik (parpol), tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Pada Pasal 47 juga disebutkan bahwa media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan yang berkaitan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya.
"Mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," tulis aturan tersebut.
Sanksi pelanggar yang melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi pelanggar terancam pidana satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta. (J-2)
Petugas yang melakukan penertiban terkendala dengan minimnya alat bantu seperti kendaraan crane dan tenaga ahli, yang diperlukan untuk melakukan pencopotan baliho.
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye.
CALON Gubernur Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung bertemu dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, bersama keluarga
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Di beberapa lokasi tim gabungan menyisir APK berukuran kecil dan sedang di ruas Jalan Linggaya. Sementara baliho ukuran besar masih dibiarkan, karena kesulitan untuk menurunkannya
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
Jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan penyelenggara tidak profesional
Suhartoyo juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.
Arya Fernandes mengatakan keterpilihan untuk gubernur dari kalangan perempuan hanya 5,4% sementara gubernur terpilih laki-laki 94,6%.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved