Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Beberkan Dua Potensi Pelanggaran di Masa Tenang

Yakub Pratama Wijayaatmaja
24/11/2024 20:46
Bawaslu Beberkan Dua Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
: Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan)( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024. 

Diketahui, tahapan Pilkada kini tengah menghadapi masa tenang pada 24-26 November. Adapun hari pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada tanggal Rabu, 27 November 2024. 

Anggota Bawaslu RI Puadi, menerangkan selama potensi masa tenang, potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung atau melalui media. 

Kemudian, perbuatan yang potensial terjadi adalah pelanggaran terhadap larangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. 

“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (24/11). 

“Sebab mungkin saja terjadi aktivitas kampanye di luar dari jadwal dan kemungkinan adanya praktik politik yang secara kasat mata maupun yang terselubung serta praktik politik uang yang dilakukan paslon atau tim kampanye,” tambahnya. 

Puadi juga mengimbau kepada seluruh paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan untuk tidak melakukan kampanye. 

Puadi menyebut Bawaslu beri kesempatan kepada pemilih untuk mengendapkan semua informasi yang didapat saat kampanye dan memastikan pilihannya.

“Bagi siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada),” tutur Puadi. 

Puadi  juga mengimbau  untuk tidak melakukan politik uang atau suap politik kepada pemilh. Karena pemberi dan penerima keduanya bisa dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 187A UU Pilkada. 

“Mari kita jaga bersama agar Pilkada ini berlangsung secara demokratis, jujur dan adil,” tandas Puadi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya