Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, tahapan Pilkada kini tengah menghadapi masa tenang pada 24-26 November. Adapun hari pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada tanggal Rabu, 27 November 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi, menerangkan selama potensi masa tenang, potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung atau melalui media.
Kemudian, perbuatan yang potensial terjadi adalah pelanggaran terhadap larangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
“Sebab mungkin saja terjadi aktivitas kampanye di luar dari jadwal dan kemungkinan adanya praktik politik yang secara kasat mata maupun yang terselubung serta praktik politik uang yang dilakukan paslon atau tim kampanye,” tambahnya.
Puadi juga mengimbau kepada seluruh paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan untuk tidak melakukan kampanye.
Puadi menyebut Bawaslu beri kesempatan kepada pemilih untuk mengendapkan semua informasi yang didapat saat kampanye dan memastikan pilihannya.
“Bagi siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada),” tutur Puadi.
Puadi juga mengimbau untuk tidak melakukan politik uang atau suap politik kepada pemilh. Karena pemberi dan penerima keduanya bisa dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 187A UU Pilkada.
“Mari kita jaga bersama agar Pilkada ini berlangsung secara demokratis, jujur dan adil,” tandas Puadi. (P-5)
Pelanggaran tersebut mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang
Bawaslu Kota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang didominasi soal netralitas ASN
Sebanyak 70 dugaan pelanggaran ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selama sebulan masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan tiga pelanggaran pilkada pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah naik ke tahap penyidikan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah menghitung total anggaran Pilkada 2024
Media harus menjadi agen penolak pelanggaran netralitas penyelenggaraan negara.
Biarkan masyarakat Kabupaten Karawang untuk berpikir memilih pasangan calon terbaik setelah tensi politik yang tinggi selama 60 hari masa kampanye.
APK masih terpasang di sejumlah pohon di Jalan Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Minggu (24/11).
Di beberapa lokasi tim gabungan menyisir APK berukuran kecil dan sedang di ruas Jalan Linggaya. Sementara baliho ukuran besar masih dibiarkan, karena kesulitan untuk menurunkannya
Petugas yang melakukan penertiban terkendala dengan minimnya alat bantu seperti kendaraan crane dan tenaga ahli, yang diperlukan untuk melakukan pencopotan baliho.
Mantan Rektor Universitas PGRI Semarang (Upgris) itu juga berharap Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang.
Gibran mulai memasuki area upacara pada pukul 07.09 WIB didampingi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved