Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tubagus Ace Hasan Syadzily menyoroti ancaman keamanan data siber pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ancaman siber telah menjadi atensi setelah peretasan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara beberapa waktu lalu.
"Ancaman keamanan siber sangat relevan terkait dengan pentingnya menjaga keamanan data dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata Ace dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Ace mengatakan infrastruktur digital Indonesia masih rentan terhadap serangan. Meskipun saat ini pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah membentuk tim satuan tugas untuk menangkal kejahatan siber.
"Pemerintah memang melalui BSSN telah memperkuat upaya mitigasi dengan membentuk empat satuan tugas yang bertugas mengamankan data dan memonitor ancaman siber," ujar Ace.
Dia menilai sejatinya perlu mengaudit dan melakukan pembaruan sistem keamanan nasional yang berbasis digital. Sehingga, ancaman keamanan siber bisa dicegah.
"Penting untuk dilakukan audit dan pembaruan sistem keamanan guna mencegah kemungkinan kebocoran data di masa yang akan datang," ucap Ace. (Fah/I-2)
Wilayah yang memiliki kerentanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu, Aceh hingga sejumlah wilayah di Papua.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal iuran 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,8 triliun. Isu itu mencuat setelah Indonesia memutuskan untuk masuk Dewan Perdamaian
UNTUK memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik, anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk meninjau program MBG) di Kabupaten Toba, Senin (13/10).
Penguatan teknologi AI dan cyber defense ini tidak hanya penting dalam konteks pertahanan militer, tapi juga mendukung ketahanan pangan
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa ketentuan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945.
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa pengisian militer aktif atau TNI dalam jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tak bertentangan dengan konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved