Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BAWASLU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan program Kelurahan Peduli Pilkada dengan tema Anti Politik Uang, Anti Hoax, Anti Politisasi SARA, dan Jaga Netralitas ASN.
Kegiatan ini digelar di halaman Masjid Al-Fath Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Sabtu (16/11). Acara dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, Camat Pondok Aren H Hendra, Evi Satispi (Dekan FISIP UMJ), Endang Sulastri (Ketua Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik/PSP3), serta pengamat politik Ray Rangkuti dan Agus Supadmo.
Pada kesempatan itu, Ray Rangkuti mengingatkan tentang janji politik, di mana sanksi politik tidak ada jika pemimpin tidak memenuhi janji politiknya. “Hukum politik kita menetapkan pemimpin yang amanah akan terpilih kembali sedangkan yang tidak amanah akan kehilangan dukungan,” katanya.
“Kualitas dalam pemilihan dan pemimpin kita dimulai dari diri sendiri, yang paling sederhana, kemudian merambah ke lingkungan keluarga, tetangga, dan seterusnya,” timpal Agus Supadmo..
Ketua Panwascam Ciputat Timur Robert Hardiyanto menyebut program Kelurahan Peduli Pilkada merupakan upaya Bawaslu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam partisipasi mereka pada 27 November 2024 mendatang. “Yang utama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, khususnya di Tangerang Selatan,” terang dia.
Menurutnya, setiap keputusan di negara ini merupakan keputusan politik karena regulasi dan undang-undang dibuat pihak legislatif dan dilaksanakan oleh eksekutif, seperti bupati, wali kota, gubernur, dan presiden. "Sebagai warga negara, anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilihan, terutama pada Pilkada Serentak 2024 ini," tutup dia. (J-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved