Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan menelusuri dugaan adanya pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor.
Ini terkait adanya aktivitas bagi-bagi amplop kepada warga di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor, yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati Bogor (Cabub) dan Calon Wakil Bupati Bogor (Cawabub) nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhendi.
Kasus itu muncul setelah beredar video berdurasi 1 menit 55 detik yang menunjukkan aktivitas warga yang menerima amplop berisi uang Rp50 ribu dan sebuah stiker bergambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Bogor tersebar.
Selain gambar atau foto pasangan Rudi-Ade, di kartu tersebut juga ada ajakan memilih yang berupa tulisan coblos nomor 1. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (7/11). Bagi-bagi amplop itu dilakukan pada acara yang digelar di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup. Saat itu agendanya kunjungan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi atau kegiatan sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari informasi tersebut. "Belum ada sih laporan resmi," kata dia, Sabtu (9/11).
Burhanudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. "Ini kan sifat nya informasi awal, maka kita perlu validasi informasi tersebut dengan melakukan penelusuran dan pendalaman," katanya.
Lebih jauh, terang dia, untuk menentukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran menjadi pelanggaran atau bukan pelanggaran, Bawaslu harus melakukan proses kajian. "Sebelum proses kajian, kita juga harus memastikan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran itu harus memenuhi unsur formal materil."
Misalnya, imbuh dia, harus pasti dulu siapa yang pelaku, peristiwa di mana, kapan, saksinya siapa, dan sebagainya. "Nah, sampai saat ini kita belum dapatkan itu, video yang beredarkan belum menginformasikan lengkap tentang formal materilnya," tandasnya.
Pilkada Kabupaten Bogor hanya diikuti dua paslon. Paslon nomor urut 1, yaitu Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade. Sedangkan paslon nomor urut 2 adalah Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. (J-2)
Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari informasi tersebut.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved