Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mencetak ulang surat suara calon kepala daerah di beberapa daerah yang keikutsertaannya dicopot pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat mengatakan pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara," terang Yulianto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).
Ia mengatakan cetak ulang surat suara tidak bisa dipaksakan. Sebab, itu dapat mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
"Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi," imbuh Yulianto.
"Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu," ujarnya.
Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Meskipun demikian, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukan lagi peserta Pilkada Serentak 2024.
"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tukasnya. (Ant/H-3)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
KPU RI memastikan tidak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menyediakan surat suara braille, khusus bagi pemilih tunanetra yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Jawa Barat.
SEBANYAK 545 petugas mulai menjalankan proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Garut termasuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
KOMISI pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah menerima 636.182 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2024.
"Kami juga tengah menunggu kiriman surat suara yang dijadwalkan bakal segera datang,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved