Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Dia menjelaskan bahwa pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
KPU RI tidak akan mencetak ulang surat suara calon kepala daerah di beberapa daerah yang keikutsertaannya dicopot pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved