KPU Tegaskan  2.023 TPS di Papua Tidak Menggunakan Noken

Indriyani Astuti
28/10/2024 14:58
KPU Tegaskan  2.023 TPS di Papua Tidak Menggunakan Noken
Warga pegunungan mendatangi TPS untuk memberikan suaranya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegununga(ANTARA FOTO/ Gusti Tanati/aww.)

 

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon menuturkan  2.023 tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggunakan sistem noken.

Ia menjelaskan  tidak ada TPS yang akan menggunakan sistem noken saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar 27 November 2024.

Dumbon juga menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 sempat ada informasi TPS yang menggunakan sistem noken. Namun, setelah didatangi TPS tersebut, KPU tidak menemukannya. Pemilih tetap mendatangi TPS dan memilih. Akan tetapi, karena membawa anak dan ikut mencoblos, diputuskan pemilihan ulang di TPS tersebut.

"Yang pasti tidak ada TPS di wilayah Papua yang menggunakan sistem noken, termasuk Pilkada 2024," ujar dia dilansir dari Antara. 
 
Mengenai kesiapan pelaksanaan pilkada, Steve Dumbon menjelaskan bahwa logistik pilkada sudah mulai didistribusikan ke kabupaten/kota di provinsi di Papua. Logistik tahap pertama seperti bilik, kotak suara, dan tinta sudah berada di gudang-gudang yang digunakan KPU kabupaten/kota.

Provinsi Papua memiliki sembilan kabupaten/kota, yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Keerom,Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen dengan jumlah pemilih sebanyak 750.959 orang. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya