Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai bahwa pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
Pandangan MK itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (11/6).
“Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu ke depannya,” kata Daniel.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Menurut MK, pembenahan tersebut khususnya terkait infrastruktur kepemiluan, mekanisme pengadministrasian atau pencatatan data, hingga sosialisasi tentang cara bekerjanya sistem noken.
MK menegaskan, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep tokoh berpengaruh (big man) dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Daniel, penyelenggara pemilu bertugas untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentunya membutuhkan pencermatan serta penangan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah lainnya.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Terkait dengan infrastruktur pemilu, MK menggarisbawahi urgensi pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan oleh aparatur KPU dan ketersediaan logistik di TPS.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik terkait dengan data pemilih, surat suara, hingga kejadian atau peristiwa tertentu yang berkait erat dengan proses penyelenggaraan pemilu,” ucap Daniel.
Sejatinya, kata MK, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur secara lengkap dan jelas mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara, termasuk dalam konteks sistem noken.
Baca juga : Analis: Hasil MK Terkait Hasil Pemilu Menjadi Lembaran Baru Rekonsiliasi Nasional
Akan tetapi, MK masih memiliki ketidakyakinan akan kebenaran data dalam dokumen C.Hasil sistem noken di beberapa TPS, seperti misalnya yang terjadi pada Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketidakyakinan MK itu karena proses perekaman atau pencatatan data yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) tidak sesuai prosedur dan petunjuk teknis. Karena itu, menurut MK, KPU perlu memperbaiki mekanisme pengadministrasian sistem noken.
Lebih lanjut, untuk memastikan proses perbaikan dapat berjalan baik, MK mendorong upaya penyebaran informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu, media lokal, maupun tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Menurut Mahkamah, penyebaran informasi ini dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami mekanisme atau cara kerja sistem noken, sehingga sistem noken sebagai kearifan lokal dapat terus eksis.
Upaya untuk lebih meningkatkan transfer informasi ini, kata MK, juga didukung dengan momentum pelaksanaan pemilu nasional secara serentak lima tahunan, termasuk pemilihan kepala daerah ke depan.
MK meyakini bahwa KPU memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penataan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman teknis di lapangan terkait dengan sistem noken tersebut.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved