Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai bahwa pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
Pandangan MK itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (11/6).
“Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu ke depannya,” kata Daniel.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Menurut MK, pembenahan tersebut khususnya terkait infrastruktur kepemiluan, mekanisme pengadministrasian atau pencatatan data, hingga sosialisasi tentang cara bekerjanya sistem noken.
MK menegaskan, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep tokoh berpengaruh (big man) dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Daniel, penyelenggara pemilu bertugas untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentunya membutuhkan pencermatan serta penangan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah lainnya.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Terkait dengan infrastruktur pemilu, MK menggarisbawahi urgensi pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan oleh aparatur KPU dan ketersediaan logistik di TPS.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik terkait dengan data pemilih, surat suara, hingga kejadian atau peristiwa tertentu yang berkait erat dengan proses penyelenggaraan pemilu,” ucap Daniel.
Sejatinya, kata MK, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur secara lengkap dan jelas mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara, termasuk dalam konteks sistem noken.
Baca juga : Analis: Hasil MK Terkait Hasil Pemilu Menjadi Lembaran Baru Rekonsiliasi Nasional
Akan tetapi, MK masih memiliki ketidakyakinan akan kebenaran data dalam dokumen C.Hasil sistem noken di beberapa TPS, seperti misalnya yang terjadi pada Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketidakyakinan MK itu karena proses perekaman atau pencatatan data yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) tidak sesuai prosedur dan petunjuk teknis. Karena itu, menurut MK, KPU perlu memperbaiki mekanisme pengadministrasian sistem noken.
Lebih lanjut, untuk memastikan proses perbaikan dapat berjalan baik, MK mendorong upaya penyebaran informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu, media lokal, maupun tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Menurut Mahkamah, penyebaran informasi ini dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami mekanisme atau cara kerja sistem noken, sehingga sistem noken sebagai kearifan lokal dapat terus eksis.
Upaya untuk lebih meningkatkan transfer informasi ini, kata MK, juga didukung dengan momentum pelaksanaan pemilu nasional secara serentak lima tahunan, termasuk pemilihan kepala daerah ke depan.
MK meyakini bahwa KPU memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penataan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman teknis di lapangan terkait dengan sistem noken tersebut.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved