Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan tersebut didominasi dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak delapan kasus.
Seperti pelanggaran yang terjadi di lima kecamatan Kota Tangerang, yaitu Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh dan Jatiuwung.
Selain itu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Nana Supiana, yang hadir pada deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur Banten di Kota Tangerang.
Serta dua dugaan laporan lainnya yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dengan menerima Kunjungan kerja Anggota DPR-RI Dimyati Kusuma selaku Bakal Calon Gubernur Banten dan Penggunaan Aset Daerah oleh tim Kampanye Bakal Calon Gubernur Banten, Andra Soni.
"Ya benar, namun hasil dari penelusuran yang kami lakukan, hanya dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI),"
kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono, Kamis (17/10).
Kedua kasus itu, sambungnya, adalah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Jatiuwung dan
Kepala BKD Provinsi Banten.
Sedangkan lainnya seperti di Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh, Jatiuwung, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang menerima kunjungan kerja Dimyati Natakusuma dihentikan, karena tidak memenuhi unsur atau laporannya tidak relevan dengan barang bukti yang ada.
Sementara untuk laporan penggunaan aset negara atau lapangan Ahmad Yani yang dilakukan oleh Pj Wali Kota dan Balon Gubernur Banten, Andra Soni masih dalam penelusuran.
Adapun laporan lainnya yang terkait money Politik, seperti pemberian tiket sepakbola gratis dan kampanye di tempat ibadah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang.
"Untuk dua kasus ini kami tindak lanjuti ke sentra Gakumdu karena unsurnya mengarah ke pelanggaran pidana," tandasnya. (SM/P-5)
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Tangerang, terjadi pembagian minyak goreng kemasan secara masif yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 7.197 surat suara yang rusak dan lebih pada Pilkada 2024
KPU Kota Tangerang juga gencar menyelenggarakan program sosialisasi di setiap kelurahan. Dengan melibatkan Karang Taruna di masing-masing wilayah.
Bawaslu Kota Tangerang memanggil tiga pejabat Pemda Kota (Pemkot) Tangerang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved