Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tangerang Didominasi soal Netralitas ASN

 Sumantri
17/10/2024 19:30
Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tangerang Didominasi soal Netralitas ASN
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi netralitas ASN.(ANTARA FOTO/Andri Saputra)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan tersebut didominasi dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak delapan kasus.

Seperti pelanggaran yang terjadi di lima kecamatan Kota Tangerang, yaitu Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh dan Jatiuwung.

Selain itu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Nana Supiana, yang hadir pada deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur Banten di Kota Tangerang.

Serta dua dugaan laporan lainnya yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin  dengan  menerima Kunjungan kerja Anggota DPR-RI Dimyati Kusuma selaku Bakal Calon Gubernur Banten dan Penggunaan Aset Daerah oleh tim Kampanye Bakal Calon Gubernur Banten, Andra Soni.

"Ya benar, namun hasil dari penelusuran yang kami lakukan, hanya dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI),"
kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono, Kamis (17/10).

Kedua kasus itu, sambungnya, adalah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Jatiuwung dan
Kepala BKD Provinsi Banten. 

Sedangkan lainnya seperti di Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh, Jatiuwung, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang menerima kunjungan kerja Dimyati Natakusuma dihentikan, karena tidak memenuhi unsur atau laporannya tidak relevan dengan barang bukti yang ada.

Sementara untuk laporan penggunaan aset negara atau lapangan Ahmad Yani yang dilakukan oleh Pj Wali Kota dan Balon Gubernur Banten, Andra Soni masih dalam penelusuran.

Adapun laporan lainnya yang terkait money Politik, seperti pemberian tiket sepakbola gratis dan kampanye di tempat ibadah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang.

"Untuk dua kasus ini kami tindak lanjuti ke sentra Gakumdu karena unsurnya mengarah ke pelanggaran pidana," tandasnya. (SM/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya