Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan tersebut didominasi dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak delapan kasus.
Seperti pelanggaran yang terjadi di lima kecamatan Kota Tangerang, yaitu Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh dan Jatiuwung.
Selain itu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Nana Supiana, yang hadir pada deklarasi salah satu pasangan bakal calon Gubernur Banten di Kota Tangerang.
Serta dua dugaan laporan lainnya yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dengan menerima Kunjungan kerja Anggota DPR-RI Dimyati Kusuma selaku Bakal Calon Gubernur Banten dan Penggunaan Aset Daerah oleh tim Kampanye Bakal Calon Gubernur Banten, Andra Soni.
"Ya benar, namun hasil dari penelusuran yang kami lakukan, hanya dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI),"
kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono, Kamis (17/10).
Kedua kasus itu, sambungnya, adalah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Jatiuwung dan
Kepala BKD Provinsi Banten.
Sedangkan lainnya seperti di Kecamatan Batu Ceper, Neglasari, Tangerang Kota, Cipondoh, Jatiuwung, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang menerima kunjungan kerja Dimyati Natakusuma dihentikan, karena tidak memenuhi unsur atau laporannya tidak relevan dengan barang bukti yang ada.
Sementara untuk laporan penggunaan aset negara atau lapangan Ahmad Yani yang dilakukan oleh Pj Wali Kota dan Balon Gubernur Banten, Andra Soni masih dalam penelusuran.
Adapun laporan lainnya yang terkait money Politik, seperti pemberian tiket sepakbola gratis dan kampanye di tempat ibadah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tangerang.
"Untuk dua kasus ini kami tindak lanjuti ke sentra Gakumdu karena unsurnya mengarah ke pelanggaran pidana," tandasnya. (SM/P-5)
Bawaslu Kota Tangerang memanggil tiga pejabat Pemda Kota (Pemkot) Tangerang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 terkait netralitas ASN.
KPU Kota Tangerang juga gencar menyelenggarakan program sosialisasi di setiap kelurahan. Dengan melibatkan Karang Taruna di masing-masing wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 7.197 surat suara yang rusak dan lebih pada Pilkada 2024
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Tangerang, terjadi pembagian minyak goreng kemasan secara masif yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon.
Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan mendapatkan sanksi tegas
Jika ada ASN terindikasi mendukung pasangan calon terutama dalam politik praktis mereka akan ditindak tegas.
Dalam pilkada juga sangat rentan terjadi politik uang, pembagian sembako, menggunakan fasilitas negara dan lainnya.
Mereka diberikan penegasan dan arahan agar ASN fokus melayani masyarakat tanpa dibarengi dengan kepentingan-kepentingan politik apapun.
ASN yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Larangan keberpihakan bagi para ASN hingga kepala desa itu berlaku baik secara langsung maupun melalui postingan media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved