Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilarang tebang pilih apalagi membiarkan pasangan calon kepala daerah melakukan pelanggaran ketika berkampanye.
Diketahui, tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Damai 2024 di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga : Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Menurut Titi, deklarasi damai hanya akan bermakna kalau pasangan calon sungguh-sungguh menjaga tim kampanye, pendukung, maupun relawannya untuk sepenuhnya berkomitmen pada isi deklarasi damai yang sudah dibuat tersebut.
“Jangan berdalih bahwa mereka tidak mengetahui pergerakan pendukung atau relawan di lapangan. Justru komitmen damai membutuhkan implementasi konkrit dari para paslon,” tutur Titi kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
“Selain itu, pengawasan dari Bawaslu juga menjadi instrumen untuk merealisasikan isi deklarasi. Sebab, pada dasarnya materi deklarasi tersebut juga merupakan isi kewajiban dan larangan yang ada di UU, yang apabila dilanggar berkonsekuensi pidana,” tambahnya.
Baca juga : Tidak Tebang Pilih, Bawaslu Komitmen Awasi Semua Calon Kepala Daerah
Semestinya, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum Bawaslu bisa berjalan beriringan untuk mencegah sekaligus menindak jika tetap terjadi pelanggaran.
Titi menegaskan Bawaslu tidak boleh tebang pilih, permisif, apalagi membiarkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan di lapangan.
Titi mengemukakan taji Bawaslu benar-benar diuji agar tak sekadar jadi macan ompong di tengah kewenangan dan fasilitasi tugas yang sudah jauh lebih kuat dan memadai dibandingkan sebelumnya.
Baca juga : Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah
“Pemilih juga dihimbau untuk ikut memantau dan mengontrol perilaku para calon dan tim kampanyenya,” ujar Titi.
Selain itu, Titi juga menuturkan pemilih yang kritis dan melek politik sangat dibutuhkan sebagai benteng dan garda terdepan menjaga kompetisi pilkada agar tidak curang dan menyimpang.
Oleh karena itu, Titi berharap masyarakat mau peduli dan ikut mengawasi perkembangan tahapan pilkada serta juga perilaku peserta dan penyelenggara dalam proses penyelenggaraannya.
“Dengan demikian, pilkada bisa berjalan sesuai koridor yang dikehendaki, bukan sekadar ritual rutin lima tahunan belaka,” tandas Titi. (Ykb/M-4)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved