Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada. Pasalnya, jeda waktu yang sama juga berlaku jika ada mantan kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
"Bahwa mestinya seorang mantan penyelenggara pemilu baru bisa terlibat dalam aktivitas partisan sebagai kontestan atau pengurus partai setelah melewati jeda lima tahun sebagai penyelenggara pemilu," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Titi menjelaskan, masa jeda itu dilakukan untuk menghindari bias dan penyalahgunaan akses serta wewenang jabatan dan kepentingan partisan dalam rangka kontestasi politik. Selain itu, hal tersebut juga diperlukan untuk menjauhkan KPU dari eksploitasi pragmatis penyelenggara untuk kepentingan politik praktis.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Dinilai Langgar Etika Berat jika Nyalon Pilkada
"Partai politik harus jadi bagian dari tanggung jawab menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, oleh karena itu mestinya partai politik tidak mencalonkan penyelenggara pemilu yang berniat maju di pilkada 2024," terangnya.
Titi berpendapat, jika partai politik sampai menominasikan penyelenggara pemilu, publik bakal berspekulasi ihwal perselingkuhan atau main mata antara partai politik dan penyelenggara pemilu pada kontestasi Pilkada 2024.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penyelenggara pemilu dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 selama mengundurkan diri maksimal 12 Juli mendatang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.
"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," terang Afif. (Tri/Z-7)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved