Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi langsung proses pendaftaran mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di KPU Sumut, Kamis (29/8/2024).
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan tak tebang pilih dalam melakukan proses pengawasan ke setiap calon peserta pilkada, apakah itu calon petahana atau calon baru.
"Berkaitan tentang pengawasan, kita tetap fokus, baik itu petahana maupun bukan petahana, tetap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan," ucap Puadi di Kantor KPU Sumut, Kamis (29/8).
Baca juga : Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah
Puadi menerangkan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait pelanggaran pilkada baik yang dilakukan oleh petahana mau calon bukan petahana.
"Jadi semua tetap pintu masuknya itu melalui, apakah melalui temuan pengawas H, atau juga melalui informasi awal dari masyarakat, yang kemudian informasi awal itu ditindaklanjuti berkaitan tentang laporan masyarakat yang hadir," tegasnya.
Sebelumnya, Edy bersama Hasan Basri Sagala telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Sumut, pada Kamis (29/9).
Beberapa partai yang mengusung Edy-Hasan, yakni Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), Partai Hanura, Partai Ummat, hingga Partai Gelora.
"Setelah keluar dari sini kami mohon dengan segera jabatan kami dinaikan menajdi calon. Setelah calon ada proses yang harus dilakukan, kami akan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, insya Allah," ujar Edy.
Bawaslu mengantisipasi pemalsuan dokumen hingga politik uang di pilkada serentak
Bawaslu mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu RI menelusuri lebih lanjut surat imbauan yang ditulis Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui dugaan kecurangan pilkada politik uang berupa serangan fajar marak ditemukan. Hal itu didapat dari hasil patroli 1x24 jam saat masa tenang.
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved