Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 adalah sebuah bentuk ekspresi politik. Itu, sambungnya, serupa dengan gerakan golongan putih atau golput.
Bagi Titi, gerakan-gerakan tersebut tak dapat dikriminalisasi. Pasalnya, memilih dan tidak memilih adalah kehendak bebas warga negara sebagai pemilih.
"Sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).
Baca juga : Banyaknya Artis di Pilkada Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol
Ia menjelaskan, eksistensi gerakan golput menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik, pasangan calon, serta penyelenggara pemilihan yang semestinya dapat direspon secara substantif lewat diskursus gagasan serta program secara kritis.
"Serta memastikan hadirnya pemilihan yang bukan hanya periodik tapi juga murni yang diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil," sambungnya.
Bagi Titi, pemidanaan atas gerakan golput hanya dapat dilakukan jika disertai politik uang dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, serta menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak pilih.
Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi menilai bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah isu destruktif dan tak dapat dibenarkan. Ia berpendapat, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip bahwa pemilih hanya memilih satu pasangan calon.
"Isu 'coblos tiga pasangan calon' pada Pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan," kata Puadi lewat keterangan tertulis.
Sementara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya gencar mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.
Diketahui, tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Nantinya, KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang. (Z-8)
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Kabupaten Purwakarta mulai distribusikan logistik Pilkada Serentak 2024 ke tingkat kecamatan, Jumat (22/11). Pendistribusian logistik mendapat pengawalan ketat TNI/Polri.
PADA H-9 pemungutan suara Pilkada serentak, Pjs Bupati Tuban, Jatim, Agung Subagyo, meninjau gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Jalan Manunggal, Senin (18/11).
Mereka siap 24 jam mengawal gudang tempat penyimpanan surat suara, bilik, dawat, dan bahan logistik lainnya.
Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat penjagaan gudang logistik untuk mencegah kecurangan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved