Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 adalah sebuah bentuk ekspresi politik. Itu, sambungnya, serupa dengan gerakan golongan putih atau golput.
Bagi Titi, gerakan-gerakan tersebut tak dapat dikriminalisasi. Pasalnya, memilih dan tidak memilih adalah kehendak bebas warga negara sebagai pemilih.
"Sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).
Baca juga : Banyaknya Artis di Pilkada Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol
Ia menjelaskan, eksistensi gerakan golput menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik, pasangan calon, serta penyelenggara pemilihan yang semestinya dapat direspon secara substantif lewat diskursus gagasan serta program secara kritis.
"Serta memastikan hadirnya pemilihan yang bukan hanya periodik tapi juga murni yang diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil," sambungnya.
Bagi Titi, pemidanaan atas gerakan golput hanya dapat dilakukan jika disertai politik uang dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, serta menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak pilih.
Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi menilai bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah isu destruktif dan tak dapat dibenarkan. Ia berpendapat, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip bahwa pemilih hanya memilih satu pasangan calon.
"Isu 'coblos tiga pasangan calon' pada Pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan," kata Puadi lewat keterangan tertulis.
Sementara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya gencar mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.
Diketahui, tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Nantinya, KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang. (Z-8)
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Kabupaten Purwakarta mulai distribusikan logistik Pilkada Serentak 2024 ke tingkat kecamatan, Jumat (22/11). Pendistribusian logistik mendapat pengawalan ketat TNI/Polri.
PADA H-9 pemungutan suara Pilkada serentak, Pjs Bupati Tuban, Jatim, Agung Subagyo, meninjau gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Jalan Manunggal, Senin (18/11).
Mereka siap 24 jam mengawal gudang tempat penyimpanan surat suara, bilik, dawat, dan bahan logistik lainnya.
Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat penjagaan gudang logistik untuk mencegah kecurangan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved