Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Rabu (4/9/2024).
KPU melaporkan terkait tahapan pemilu dan rencana perpanjangan masa pendaftaran pilkada di sejumlah daerah untuk menghindari potensi kotak kosong.
"Agenda pertemuan kami dengan Presiden adalah menyampaikan perkembangan dari tahapan Pemilu 2024 yang memang tinggal tahapan pelantikan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang
Menurut dia, seluruh anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan pada tanggal 1 Oktober 2024 akan dilalukan pelantikan untuk calon DPR terpilih dan juga calon DPD terpilih.
"Selanjutnya pada 20 Oktober 2024, akan ada pelantikan capres dan wapres terpilih," kata Afifuddin.
KPU juga sampaikan perkembangan sebelum pelantikan calon DPR RI terpilih akan diberikan pembekalan yang melibatkan KPU dan Lemhannas.
Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang
KPU juga melaporkan persiapan pilkada serentak yang sudah tinggal 83 hari lagi. KPU menyampaikan tahapan yang sudah berjalan, perkembangan dari persiapan tahapan terdekat, termasuk menyampaikan perkembangan pencalonan yang ada di daerah-daerah.
"Untuk kemudian nanti akan kita siapkan semua persiapan pelaksanaan Pilakda serentak 2024," imbuh dia.
Sebanyak 43 daerah diperpanjang masa pendaftaran guna menghindari terjadinya kotak kosong. Ada beberapa daerah yang sudah mendaftar yaitu di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo, dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga : Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
"Ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang menurut update dari teman-teman belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari Koalisi Pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran 27-29 Agustus. Tentu kami butuh update lebih lengkap pada saatnya nanti setelah penutupan dan kami akan melakukan update secara keseluruhan besok harinya," kata Afifuddin.
KPU menyampaikan pihaknkya terus mengupayakan agar potensi calon tunggal semakin minim.
"Tapi tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya," ucapnya.
Presiden, kata Afif, secara khusus menyampaikan mendukung sepenuhnya konsistensi KPU untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan. Presiden juga meminta meminta KPU melakukan pendidikan politik secara lebih massif lagi. Presiden juga meminta KPU untuk memastikan hak warga terpenuhi dalam pilkada nanti.
"Artinya pendaftaran pemilih, kemudian sosialisasi itu juga bisa dimaksimalkan dan yang paling penting menghindari terjadinya konflik, konflik sosial ataupun dampak-dampak lain yang ditimbulkan oleh Pilkada 2024 ini," kata Afifuddin. (Try/P-3)
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Diplomasi air (hydrodiplomacy) perlu diperkuat untuk membantu isu air selalu mendapat tempat dalam pembahasan global.
Pemerintah menyampaikan tanggapannya terhadap kejadian meninggalnya seorang warga Sinjai, Sulawesi Selatan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pada Kamis (4/7).
KSP mengatakan pakaian Betawi yang dikenakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato tahunan terakhirnya, sebagai simbol terima kasih untuk Kota Jakarta.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi dan masa kerja DPR RI, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) tak kunjung disahkan yakni RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved