Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai, penyelenggaraan ulang Pilkada 2024 pada 2025 diperlukan agar daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat. KPU condong jika pilkada ulang digelar pada 2025.
Diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon. Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50%.
Afifuddin mengatakan, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada 2029, mengikuti siklus lima tahunan, itu justru bakal membuat daerah dipimpin oleh penjabat dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga : KPU Dorong Calon Kepala Daerah Tunjukkan Keberpihakan ke Masyarakat
"Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj (penjabat) selama lima tahun berganti-gantian terus," terang Afifuddin di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemahaman KPU dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang untuk memutuskan hal tersebut.
"Makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," tandas Afifuddin.
Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang
Regulasi mengenai pilkada ulang jika kotak kosong menang diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang berbunyi, "Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan."
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai bahwa Pilkada ulang 2024 harusnya digelar pada 2025. Mengingat, Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada lebih mengutamakan frasa pengulangan pilkada di tahun berikutnya ketimbang jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam penalaran yang secara wajar, terang benderang, dan logis, maka kalau calon tunggal kalah, pilkada diulang kembali di tahun berikutnya, yakni 2025," ujarnya. (Tri/P-3)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved