Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENELITI dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Edbert Gani mengingatkan bahwa skenario pengusungan calon tunggal yang melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak hanya merugikan masyarakat dan masa depan demokrasi, tetapi juga partai politik.
"Memajukan calon itu tidak serta merta hanya memenangkan kontestasi jangka pendek, tetapi itu investasi jangka panjang. Ketika parpol berkonsolidasi hanya mengusung satu calon, berarti mereka merasa kompromi itu bisa menyenangkan semua pihak," ujarnya, Jumat (9/8)
Gani menambahkan bahwa partai politik yang paling dirugikan adalah partai-partai menengah dan kecil. Partai-partai ini bisa kehilangan arah atau mengikis ideologi yang mereka bentuk jika terus mengikuti ajakan koalisi dari partai-partai besar.
Baca juga : Calon Tunggal Bunuh Demokrasi
"Mereka akan kehilangan daya tarik politik karena kehilangan sosok di kontestasi. Terutama dalam pilkada tingkat provinsi, yang sebenarnya merupakan langkah awal untuk pencalonan tokoh nasional," kata Gani.
Sebaliknya, skenario melawan kotak kosong dalam koalisi menguntungkan partai besar. Partai-partai besar ini akan tetap relevan dan menjadi jangkar dalam setiap dinamika politik.
"Jika partai-partai menengah memiliki kesempatan untuk berkonsolidasi dan mencalonkan kandidat mereka sendiri namun memilih untuk terbawa arus oleh partai-partai besar, maka partai tersebut justru merugikan diri mereka sendiri."
Gani pun mengajak partai politik untuk berpikir panjang mengenai keberlanjutan kekuatan mereka. "Kekuatan partai akan lambat laun menurun jika mereka tidak tampil dalam kontestasi politik dengan warna partai mereka sendiri. Konsolidasi kekuatan akan terjadi di partai-partai besar, seperti Golkar, misalnya," pungkasnya. (P-5)
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved