Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DOSEN Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menuding Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut berpotensi melahirkan banyak calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Upaya mengonsolidasikan koalisi pencalonan pilpres di pilkada misalnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pilkada itu juga akan dianggap berpotensi untuk apa memungkinkan terjadinya calon tunggal di pilkada kita," ucap Titi dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu (4/8/2024).
Pakar pemilu itu mencontohkan sejumlah wilayah yang berpotensi melahirkan calon tunggal. Di beberapa wilayah yang melaksanakan pilkada, soliditas KIM terjaga karena poros tersebut sejatinya telah diperkuat dengan berbagai partai politik (parpol).
Baca juga : Pakar Pemilu: Pilkada 2024 Perkuat Hegemoni Calon Tunggal
"Sebut saja misalnya di Banten begitu ya, lalu di Kalimantan Timur, Jambi untuk tingkat provinsi. Nah yang berikut juga kalau di daerah misalnya potensi di Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep, kalau di tingkat kota ada di Batam," ucap dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan pola kebuntuan untuk mengusung figur tandingan bisa memungkinkan terjadi jelang pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus 2024.
"Beberapa data yang muncul begitu, bisa jadi deadlock pencalonan menjelang pendaftaran calon. Itu juga nanti akan menambah daftar dari daerah-daerah yang calon tunggal," jelas Titi. (Fah/P-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved