Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang. Panglima TNI dan Kapolri diminta mematuhi imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk tidak melakukan mutasi setidaknya sampai Pilkada 2024 berakhir.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, imbauan itu perlu benar-benar ditaati. Terlebih, disinyalir ada juga elemen TNI/Polri yang hendak maju pada Pilkada 2024, meski belum pensiun.
"Maka rotasi ini menjadi sangat riskan dikapitalisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu," terang Neni kepada Media Indonesia, Rabu (31/7).
Baca juga : ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Menurutnya, anggota TNI/Polri yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024, tapi belum pensiun, harus mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan kedinasan. Ia mengingatkan, personel aktif memiliki tugas utama dalam memberikan dukungan keamanan dan menjaga netralitas selama pilkada.
"Tetapi kita juga tidak bisa menjamin ketika dilakukan rotasi secara masif tidak ada kepentingan dan cawe-cawe di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Hadi memerintahkan agar pimpinan TNI/Polri tidak melakukan rotasi para pejabat setidaknya sampai Pilkada 2024 berakhir. Menurutnya, itu ditujukan agar semua tahap penyelenggaraan yang sudah direncanakan, termasuk masalah anggaran, dapat dikelola dengan baik.
Baca juga : Habib Luthfi Ajak Masyarakat Dorong Polri Laksanakan Tugas dengan Baik
Terpisah, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan kontroversi atas mutasi ataupun rotasi di TNI/Polri akan selalu muncul, terlebih jika dilakukan jelang Pilkada 2024. Namun, ia menilai mutasi atau bahkan promosi merupakan hal yang tak terhindarkan karena kebutuhan organisasi.
"Apalagi TNI/Polri sebagai organisasi juga harus tetap disiplin menjalankan agenda pengembangan karir SDM dan memastikan setiap peran dan fungsi dapat berjalan dengan baik di tengah agenda politik pemerintahan seperti pilkada ini," terang Fahmi.
Bagi Fahmi, rotasi di tubuh TNI/Polri masih halal sejauh memperhatikan sensitivitas waktu dan konteks politik lokal untuk menghindari potensi konflik dan masalah sosial lainnya. Selain itu, mutasi juga harus dipastikan tidak digunakan sebagai alat memengaruhi proses pemilihan. (Tri/Z-7)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved