Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang. Panglima TNI dan Kapolri diminta mematuhi imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk tidak melakukan mutasi setidaknya sampai Pilkada 2024 berakhir.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, imbauan itu perlu benar-benar ditaati. Terlebih, disinyalir ada juga elemen TNI/Polri yang hendak maju pada Pilkada 2024, meski belum pensiun.
"Maka rotasi ini menjadi sangat riskan dikapitalisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu," terang Neni kepada Media Indonesia, Rabu (31/7).
Baca juga : ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Menurutnya, anggota TNI/Polri yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024, tapi belum pensiun, harus mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan kedinasan. Ia mengingatkan, personel aktif memiliki tugas utama dalam memberikan dukungan keamanan dan menjaga netralitas selama pilkada.
"Tetapi kita juga tidak bisa menjamin ketika dilakukan rotasi secara masif tidak ada kepentingan dan cawe-cawe di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Hadi memerintahkan agar pimpinan TNI/Polri tidak melakukan rotasi para pejabat setidaknya sampai Pilkada 2024 berakhir. Menurutnya, itu ditujukan agar semua tahap penyelenggaraan yang sudah direncanakan, termasuk masalah anggaran, dapat dikelola dengan baik.
Baca juga : Habib Luthfi Ajak Masyarakat Dorong Polri Laksanakan Tugas dengan Baik
Terpisah, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan kontroversi atas mutasi ataupun rotasi di TNI/Polri akan selalu muncul, terlebih jika dilakukan jelang Pilkada 2024. Namun, ia menilai mutasi atau bahkan promosi merupakan hal yang tak terhindarkan karena kebutuhan organisasi.
"Apalagi TNI/Polri sebagai organisasi juga harus tetap disiplin menjalankan agenda pengembangan karir SDM dan memastikan setiap peran dan fungsi dapat berjalan dengan baik di tengah agenda politik pemerintahan seperti pilkada ini," terang Fahmi.
Bagi Fahmi, rotasi di tubuh TNI/Polri masih halal sejauh memperhatikan sensitivitas waktu dan konteks politik lokal untuk menghindari potensi konflik dan masalah sosial lainnya. Selain itu, mutasi juga harus dipastikan tidak digunakan sebagai alat memengaruhi proses pemilihan. (Tri/Z-7)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved