Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JELANG batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah tokoh digadang-gadang akan maju mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota Solo 2024.
Salah satunya yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah II (DPD) Partai Golkar Solo Sekar Tandjung yang dinilai cocok mendampingi KGPAA Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo atau Gusti Bhre sebagai calon wakil wali kota.
Sekar meraih dukungan dari dari masyarakat Kecamatan Jebres. Tokoh masyarakat Jebres Paidi menyampaikan alasan utama untuk memenangkannya, karena Sekar memiliki karakter dekat dengan rakyat dan mau mendengarkan suara rakyat.
"Karakter beliau merakyat dan betul-betul memperjuangkan rakyat," ujarnya dalam kegiatan Silaturahmi Sekar Tandjung bersama Tokoh Masyarakat Jebres di yang dikutip Rabu, (7/8).
Berbekal karakter dekat dengan rakyat, Sekar diharapkan mampu memajukan kota Solo dengan memperhatikan rakyat di masa depan. Dari sistem bantuan untuk rakyat, termasuk membantu dari lapangan pekerjaan.
Senada dengan Paidi, menurut Sri Mulyani, sosok Sekar Tandjung memang merakyat. Salah satunya dinilai dari cara putri bungsu mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung itu memperlakukan warga Jebres.
"Dia merangkul warga seperti saya, warga biasa seperti saya, sungguh senang ada yang mau menjadi pemimpin seperti itu," ucapnya.
Sri Suparti pun terkesan dengan cara Sekar Tandjung diskusi dengan masyarakat Jebres. Ia bersama warga lain berharap Sekar menang dan dapat menjadi Wakil Walikota Solo ke depannya.
"Bisa maju ke di Pilwalkot Solo. Kita dukung bersama Sekar Tandung, kita majukan Kota Solo. Apalagi, beliau itu sangat simpatik kepada masyarakat, karena tulus hatinya," katanya.
Nama Sekar Tandjung mencuat seusai Gusti Bhre dicalonkan menjadi calon Wali Kota Solo. Bahkan, Partai Gerindra mengusulkan Sekar Tandjung untuk mendampingi Gusti Bhre pada Pilkada serentak nasional yang dijadwalkan 27 November 2024. Pada pemilihan tersebut, masyarakat akan memilih pengganti Gibran Rakabuming Raka pasca-terpilih menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Z-8)
Menyusuri jalanan Kota Solo sambil merasakan kehangatan budaya lokal kini menjadi bagian dari pengalaman menginap di hotel.
Pemkot Solo sangat mendukung SR di Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso Surakarta, yang ditarget Presiden Prabowo Subianto untuk memulai proses pembelajaran, pada tahun ajaran baru Juli 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota juga terlihat aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam gerakan nasional “Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik”.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkap Kota Solo mengusulkan untuk dimekarkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Kota Solo menginginkan lepas dari Jawa Tengah.
Solo semakin kuat menjadi kota wisata kuliner, seiring bertambah hadirnya toko oleh-oleh khas dengan varian sejuta rasa, hasil dari tangan tangan kreatif ibu-ibu.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved