Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyiapkan sanksi untuk para kader dan pengurus partai yang tidak mendukung keputusan DPP dalam menentukan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Keputusan yang sudah diambil DPP PKB wajib dikawal dan dimenangkan. Jika nanti ada kader, pengurus, yang tidak disiplin, pasti DPP PKB akan mengambil tindakan," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (20/7).
Jazilul Fawaid, yang kerab dengan sapaan Gus Jazil, menegaskan para kader dan pengurus partai, wajib mengawal dalam satu barisan, untuk mengamankan apa yang menjadi keputusan DPP PKB, di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga : Datang ke Palu, Jazilul Tegaskan PKB Usung Ahmad Ali-Abdul Aljufri di Pilgub Sulteng
Gus Jazil menyatakan, khusus untuk Pilkada Sulawesi Tengah, PKB telah menetapkan dukungan kepada pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA), sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
"Karena ini membangun soliditas dan solidaritas bukan untuk kepentingan satu dua orang, tetapi kepentingan satu Sulteng, dan juga kepentingan misi PKB," tandasnya.
Untuk mengusung satu pasang calon di Pilkada Sulteng, dibutuhkan 20% dari 55 kursi DPRD Sulteng periode 2024-2029.
Baca juga : DPW PAN Tegaskan Dukungan di Pilkada Sulteng hanya Untuk Ahmad Ali
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri telah diusung Partai NasDem dengan delapan kursi, PKB lima kursi, Gerindra tujuh kursi, PAN 2 kursi, Hanura satu kursi, dan PPP satu kursi.
Sementara, kader PKB atas nama Renny Lamajido, menjadi bakal calon wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid. Mereka saat ini didukung tiga partai politik yakni Demokrat delapan kursi, PKS lima kursi, dan PBB satu kursi.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi. (Z-1)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Miko menyebut ada catatan penting dalam ketersediaan infrastruktur dasar dan jaminan layanan publik yang berkualitas bagi pekerja di IKN.
Golkar merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang pilkada tak langsung seperti gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini semua negara tengah melakukan negosiasi alot dengan Amerika Serikat. Semata-mata demi mendapatkan penurunan tarif impor.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved