Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WACANA pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pekan lalu. Padahal, usulan Hasyim yang dilontarkan beberapa hari sebelum dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sempat memantik kontroversi.
Setelah Hasyim dipecat, KPU mengedepankan narasi bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak diatur lewat peraturan presiden sebagaimana yang diamanatkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Anggota KPU RI Idham Holik pun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan dua kali rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai keserentakkan pelantikan.
"Kita tunggu saja nanti peraturan presiden mengatur seperti apa, karena kami tidak otoritatif bicara tentang kapan pelantikan serentak ini akan dijadwalkan. Karena ini merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah yang akan dituangkan dalam peraturan presiden," terang Idham di Jakarta, Senin (8/7) malam.
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Pernyataan Idham itu seolah memupus analisis Hasyim yang disampaikan secara tertulis pada Minggu (30/6) sore dan Senin (1/7) dini hari, dua hari sebelum dipecat oleh DKPP. Saat itu, Hasyim mengatakan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, ia lantas menganulir pernyataannya dan membuat kesimpulan bahwa pelantikan tersebut dapat dilakukan setelah 1 April 2027 dengan pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan fakta mengenai Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 1 April 2022.
Pelantikan serentak sendiri menjadi hal krusial bagi KPU setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Baca juga : Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan
Dengan demikian, KPU bakal menjadikan jadwal pelantikan kepala daerah sebagai patokan syarat usia minimum pasangan calon kepala daerah saat mendaftar pada Agustus mendatang. Idham sendiri enggan merespon ihwal wacana yang dilontarkan Hasyim sebelumnya mengenai pelantikan setelah 1 April 2027. Baginya, KPU tetap akan menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
"Kami enggak mengusulkan (tanggal pelantikan serentak), kami hanya sebagai tempat berdiskusi karena kami melakukan koordinasi," terang Idham.
Menurut Idham, pihaknya hanya sebatas menyampaikan norma berkenaan dengan bagaimana hasil pilkada yang harus ditetapkan, mekanisme sengketa hasil pilkada, kewajiban jajaran KPU di daerah dalam menyampaikan hasil pilkada, serta kewajiban lain yang mesti dilakukan KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Karena secara tanggal, pelantikan serentak kewenangan pemerintah. Saya yakin pemerintah sudah mendesain dengan pertimbangan yang sekiranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU RI pada Rabu (3/7) lalu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan asusila. Pengaduan itu dibuat oleh perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. (P-5)
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved