Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen

Tri Subarkah
08/7/2024 18:55
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai dampak dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi sejak dilantik.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil. KPU, sambung Idham, sudah menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei sebelumnya.

"Waktu itu putusan MA ini belum terbit, belum direlas atau dipublikasikan," terang Idham dalam acara Focus Group Discussion mengenai tindak lanjut putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Jakarta, Senin (8/7).

Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Diketahui, putusan MA tersebut keluar pada Rabu (29/5). Oleh karena itu, Idham menilai ada jeda yang cukup jauh antara tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dan keluarnya putusan MA.

Pembukaan ulang penyerahan syarat dukungan calon independen itu diperlukan untuk menghindari ketidakadilan. Tanpa upaya itu, putusan MA yang kini telah diakomodir oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 hanya ditujukan untuk calon yang diajukan oleh partai politik saja.

"Ketika (putusan MA) ini Juni dibacakan, kami langsung coba lakukan kajian hukum dan akhirnya kami undangkan dalam peraturan KPU Nomor 8/2024," terang Idham.

Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan Idham, KPU bakal melakukan pengumuman terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada Jumat (12/7) sampai Minggu (14/7) mendatang.

Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan itu bakal mulai dilakukan lagi pada Senin (15/7) sampai Kamis (18/7). (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya