Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai dampak dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi sejak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil. KPU, sambung Idham, sudah menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei sebelumnya.
"Waktu itu putusan MA ini belum terbit, belum direlas atau dipublikasikan," terang Idham dalam acara Focus Group Discussion mengenai tindak lanjut putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Diketahui, putusan MA tersebut keluar pada Rabu (29/5). Oleh karena itu, Idham menilai ada jeda yang cukup jauh antara tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dan keluarnya putusan MA.
Pembukaan ulang penyerahan syarat dukungan calon independen itu diperlukan untuk menghindari ketidakadilan. Tanpa upaya itu, putusan MA yang kini telah diakomodir oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 hanya ditujukan untuk calon yang diajukan oleh partai politik saja.
"Ketika (putusan MA) ini Juni dibacakan, kami langsung coba lakukan kajian hukum dan akhirnya kami undangkan dalam peraturan KPU Nomor 8/2024," terang Idham.
Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan Idham, KPU bakal melakukan pengumuman terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada Jumat (12/7) sampai Minggu (14/7) mendatang.
Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan itu bakal mulai dilakukan lagi pada Senin (15/7) sampai Kamis (18/7). (Z-6)
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved