Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai dampak dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi sejak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil. KPU, sambung Idham, sudah menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei sebelumnya.
"Waktu itu putusan MA ini belum terbit, belum direlas atau dipublikasikan," terang Idham dalam acara Focus Group Discussion mengenai tindak lanjut putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Diketahui, putusan MA tersebut keluar pada Rabu (29/5). Oleh karena itu, Idham menilai ada jeda yang cukup jauh antara tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dan keluarnya putusan MA.
Pembukaan ulang penyerahan syarat dukungan calon independen itu diperlukan untuk menghindari ketidakadilan. Tanpa upaya itu, putusan MA yang kini telah diakomodir oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 hanya ditujukan untuk calon yang diajukan oleh partai politik saja.
"Ketika (putusan MA) ini Juni dibacakan, kami langsung coba lakukan kajian hukum dan akhirnya kami undangkan dalam peraturan KPU Nomor 8/2024," terang Idham.
Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan Idham, KPU bakal melakukan pengumuman terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada Jumat (12/7) sampai Minggu (14/7) mendatang.
Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan itu bakal mulai dilakukan lagi pada Senin (15/7) sampai Kamis (18/7). (Z-6)
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved