Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENANGAN dalam kontestasi politik elektoral dapat dimengerti melalui dua dimensi. Pertama, dimensi normatif, yakni terwujudnya masyarakat yang aman, rukun, adil, dan makmur. Bukan tentang fi gur yang mana yang terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah, melainkan tentang terwujudnya kehidupan yang baik pada saat dan pasca-pemilihan kepala derah ( pilkada) dengan para pendukungnya yang bersifat fragmentatif.
Kedua, dimensi politik praktis, yakni terpilihnya salah satu di antara beberapa pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Tidak bertentangan dengan dimensi normatif tadi. Akan tetapi, dimensi politik praktis pun tidak selalu dan tidak niscaya sebangun dengan dimensi normatif. Dalam beberapa kasus, bahkan dimensi politik praktis bertentangan alias tidak sebangun dengan kepentingan dimensi normatif tersebut.
Alih-alih mempertentangkan atau menyoal hal-hal yang tak sejalan, esai ini justru ingin menggagas model praktik politik yang sebangun antara kepentingan dimensi normatif dan kepentingan dimensi politik praktis. Jadi, alih-alih berhaluan pada dimensi politik praktis, dalam praktik politik kewargaan yang ideal, justru dimensi politik praktislah yang seharusnya mengacu dan mengarah pada terwujudnya kepentingan dimensi normatif. Sebab, kepentingan politik praktis bersifat individual, fragmentatif, dan bagian kecil saja.
Senapas dengan itu, kepentingan politik normatif bersifat kebersamaan, kesatuan, dan--adalah--kepentingan terbesar dan lebih besar. Jadi, derajat kepentingan politik normatif jauh lebih tinggi ketimbang derajat kepentingan politik praktis.
Dengan kata lain, kalau diibaratkan derajat politisi dengan negarawan, maka politik praktis mirip derajat politisi, sementara politik normatif mirip derajat negarawan.
Dengan demikian, isu besar yang diangkat mengenai bagaimana memenangkan dimensi normatif dan dimensi politik praktis sekaligus. Bagaimana caranya, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah bukan sekadar memenangi kontestasi politik pilkada, tapi juga memenangkan kebutuhan dan kepentingan warga secara keseluruhan, yakni terwujudnya kehidupan yang aman, rukun, adil, dan makmur di daerah.
Dalam hal ini, sulit dimungkiri bahwa dalam kontestasi pilkada, peluang pasangan calon petahana untuk memenangkan kedua aspek tadi lebih besar, alih-alih peluang pasangan calon penantang. Kenapa? Karena yang pertama disebutkan relatif berkuasa, sedangkan yang berikutnya tidak. Sudah jadi rahasia umum bahwa pasangan calon petahana yang menjalankan program- program pemerintahannya-- hakikatnya-- ‘sedang berkampanye’ juga. Di luar tahapan kampanye, mereka—sesungguhnya--‘tengah berkampanye’. Sebab, makna dasar kampanye adalah menyebarluaskan hal-hal tertentu--sudah barang tentu hal-hal baik--untuk meraup dukungan publik.
Jadi, manakala pasangan petahana menjalankan program-program pemerintahannya dengan maksud untuk melayani dan memuaskan bahkan meraup dukungan publik, bukankah itu termasuk kampanye juga?
Namun, persoalannya, tak jarang pasangan calon petahana gagal paham dalam mengerti hal itu. Alih-alih menjadikannya ajang kampanye untuk meningkatkan atau-- setidak-tidaknya--mempertahankan elektabilitasnya, tidak jarang mereka malah bersikap dan bertindak kontraproduktif sehingga elektabilitasnya menurun.
Lain dari itu, tak jarang mereka gagal mengelola pemerintahan sehingga praktik pemerintahannya merupakan ‘kampanye kegagalan’. Akibatnya, para pemilih (voters) tidak percaya lagi pada kapasitas dan kapabilitasnya.
Sudah barang tentu, kisah sukses (success story) tampak pada pasangan calon petahana yang berhasil menjalankan aneka program pemerintahan dengan baik (good governant). Bukan hanya mencapai tujuan kepentingan dimensi politik normatif, melainkan mereka juga mencapai tujuan kepentingan politik praktisnya, yakni memenangi pilkada.
Kesuksesan itu terjadi sebab sukses menjalankan program-program pemerintahan yang baik adalah kampanye paling konkret untuk memenangi pilkada. Jika dirumuskan dalam bentuk kalimat yang populer, propaganda mereka, “Kami tak menebar janji-janji, tetapi memberi bukti.” Dan, dalam hal ini, penting dimengerti bahwa derajat bukti jauh lebih tinggi daripada janji.
Maka, tak berlebihan jika dikatakan bukti-bukti keberhasilan pemerintahan pasangan calon petahana lebih kuat ketimbang janji-janji pasangan calon penantang.
Akhirnya, sebagai realitas yang diakrabi ilmu (sains) politik, kontestasi pilkada bukan saja seni memprogram dan menjalankan agendaagenda politik, tetapi juga ilmiah. Jadi, memenangkan kepentingan publik dan memenangi pilkada bukan sekadar seni berpoliti
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved