Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kebijakan Pilkada Serentak dalam Konteks Administratif

Rahman Mulyawan Dosen FISIP Unpad
23/11/2020 02:00
Kebijakan Pilkada Serentak dalam Konteks Administratif
(Dok. Pribadi)

DALAM konteks administratif, kebijakan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung secara serentak di masa covid-19 merupakan bagian dari asas desentralisasi. Desentralisasi yang diartikan sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah termasuk di dalamnya suatu usaha untuk lebih mengefektifkan jalannya pemerintahan, dalam mencapai tujuan baik politis maupun administratif.

Penerapan desentralisasi akan memberikan keuntungan, baik dari sisi pemerintah maupun sisi masyarakatnya. Keuntungan dari diterapkannya desentralisasi, menurut Syaukani, Afan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002:21), ialah efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi negara merupakan sebuah entitas yang sangat kompleks.

Pemerintah mengelola berbagai dimensi kehidupan, misalnya bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Pemerintah negara juga mempunyai fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif.

Selain itu, pemerintah negara memiliki fungsi ekstraktif guna memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka membiayai aktivitas penyelenggaraan negara. Semuanya itu dilakukan dalam kompleksitas, yang juga menyangkut dimensi demografi s dan geografis.

Keuntungan selanjutnya ialah pendidikan politik karena pada dasarnya pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan (trainning ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de Tocqueville, menjelaskan bahwa ’town meetings are to liberty what primary schools are to science: they bring it the people’s reach, they teach men how to use and how to enjoy it’ (1835:63).

Selanjutnya, John Stuart Mill (dalam Syaukani dkk, 2002:22) menjelaskan, dengan adanya pemerintahan daerah, hal itu akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk dapat berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih untuk suatu jabatan politik.

Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki peluang untuk terlibat dalam politik nasional, apalagi secara langsung ikut serta membentuk kebijakan publik secara nasional, akan memilih pemimpin nasional, akan mempunyai peluang untuk ikut serta dalam politik lokal, baik dalam pemilihan umum lokal maupun dalam rangka pembuatan kebijakan publik. Ini semua bagian dari proses pendidikan politik masyarakat.

Keuntungan lain dari penerapan desentralisasi, selain memberikan keuntungan, baik dari sisi pemerintah maupun sisi masyarakatnya, ialah pemerintahan daerah dapat menjadi persiapan untuk karier politik lanjutan. Peranan pemerintahan daerah sebagai ajang untuk pembentukan jati diri, pencarian pengalaman, serta pemahaman awal tentang penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu kenyataan yang sangat sulit untuk dinafikan.

Smith (1985:23) menjelaskan, ’local government may provide experience of party systems, legislative methods of policy formulation, legislative-executive-administrative relationships and executive accountability that are vastly different from what optain at the national level’.

Berdasarkan urian di atas dapat diketahui, adanya penerapan desentralisasi, apabila dikaitkan dengan kegiatan pilkada serentak, akan menghasilkan stabilitas politik, yaitu penciptaan politik yang stabil, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sharpe (dalam Syaukani, 2003:26) berargumentasi, stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Oleh karena itu, pemberian kewenangan kepada pemerintah di daerah akan menciptakan suasana politik yang stabil karena daerah memiliki ikatan dan tanggung jawab yang kuat guna mendukung pemerintah nasional.

Selain itu, pilkada mampu mewujudkan kesetaraan politik (political equality). Hal itu dapat dilihat dari dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Masyarakat di tingkat lokal, sebagaimana halnya dengan masyarakat di pusat pemerintahan, akan mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik, baik itu, misalnya, melalui pemberian suara pada waktu pemilihan kepala daerah maupun ikut terlibat dalam memengaruhi pemerintahannya dalam pembuatan kebijakan. Terutama, yang menyangkut kepentingan mereka.

Persoalannya sekarang ialah bagaimana pelaksanaan asas desentralisasi oleh pihakpihak terkait dapat mengambil peran menyukseskan pilkada dalam kondisi pandemi. Pilkada di momen pandemi perlu ditekankan pada teknis penyelenggaraan pilkada yang harus berjalan dengan baik. Pilkada harus menghasilkan pemimpin daerah yang mampu menyejahterakan masyarakat di daerah dan bukan kepala daerah yang korup atau dihasilkan dari dinasti politik yang kotor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya