Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DI beberapa lokasi terpampang baliho partai tertentu dengan pesan bahwa jika partai itu menang, BPJS akan gratis. Sebagai gagasan untuk meringankan beban masyarakat, tentu itu sangat baik. Namun, pertanyaannya, mungkinkah BPJS gratis?
Juga, perlu dipahami bahwa kita memiliki dua BPJS: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mana yang mau digratiskan? Keduanya atau salah satu? Tulisan yang ada di baliho memberi kesan keduanya digratiskan. Namun, dari pantauan informasi yang ada, terkesan maksudnya BPJS Kesehatan. Kita asumsikan bahwa maksudnya ialah BPJS Kesehatan atau semacam JKN gratis.
Penggunaan kata 'gratis' ini perlu diperjelas maknanya agar tidak terjadi salah paham. Apa yang dimaksud gratis? Paling tidak, ada dua kemungkinan pemaknaannya dan masing-masing memiliki konsekuensi.
Perubahan sistem
Pertama, gratis berarti tidak menggunakan mekanisme iuran. Kalau itu yang dimaksud, terjadi perubahan sistem yang fundamental dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Sistemnya berubah dari model asuransi sosial menjadi bantuan sosial.
Konsekuensinya, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus diubah secara fundamental karena UU itu mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan model asuransi sosial. Dalam regulasi itu secara jelas disebutkan bahwa program jaminan kesehatan diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial.
Sebelum UU SJSN ada, Indonesia membiayai program jaminan kesehatan masyarakat dengan model bantuan sosial. Karena itu, lahirnya UU SJSN merupakan reformasi penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia, dari bantuan sosial ke asuransi sosial.
Dalam model bantuan sosial, semua biaya jaminan kesehatan ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD. Model bantuan sosial itu membawa konsekuensi, keberlanjutan program jaminan kesehatan tergantung kemampuan keuangan negara. Cakupan masyarakat yang dilayani tergantung besar kecilnya dana yang dianggarkan.
Ketika kemampuan keuangan negara tinggi, dana yang dialokasikan akan banyak dan bisa menjangkau masyarakat lebih banyak. Hal sebaliknya bisa juga terjadi. Juga, keberadaan program menjadi rawan dijadikan komoditas politik dan korupsi. Karena itulah, model bantuan sosial itu diubah ke model asuransi sosial.
Dalam asuransi sosial, masyarakat (peserta) berkontribusi melalui iuran sebagaimana laiknya dalam dunia asuransi. Negara hadir untuk menanggung iuran masyarakat miskin dan menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sisi positif dari model asuransi sosial tidak hanya meringankan beban keuangan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan program. Keberlanjutan program tidak tergantung pada keuangan negara.
Di samping itu, terdapat misi social, yaitu membiasakan masyarakat untuk melindungi diri terhadap risiko yang akan terjadi dalam hidupnya (sedia payung sebelum hujan). Secara nasional, mekanisme asuransi sosial ini juga memperkuat semangat gotong royong antarwarga. Gotong royong merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial yang diatur UU SJSN.
Perubahan UU SJSN juga akan berdampak pada keberadaan BPJS Kesehatan. Kalau kita kembali ke model bantuan sosial, apa BPJS Kesehatan masih dibutuhkan? Jika masih dibutuhkan, eksistensinya perlu diformulasikan ulang. Apakah berbentuk badan hukum publik yang mandiri seperti sekarang atau berada di bawah Kementerian Kesehatan? Masih banyak lagi hal yang perlu pertimbangkan.
Praktik semu
Kemungkinan kedua, gratis dalam pengertian iuran tidak dibebankan ke masyarakat sebagai peserta. Dalam hal itu, kita masih menggunakan model asuransi sosial, tetapi iuran menjadi tanggung jawab negara. Sebetulnya, hal itu sudah dilakukan walaupun secara parsial.
Dalam UU SJSN dinyatakan bahwa pemerintah membayar iuran masyarakat yang miskin dan tidak mampu. Bagi masyarakat yang mampu, wajib membayar iuran sendiri. Dengan BPJS gratis ini, pemerintahlah yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran seluruh warga.
Ada sisi positif dari model itu, masyarakat bebas dari beban iuran. Cakupan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage) langsung tercapai karena masyarakat otomatis menjadi peserta.
Namun, konsekuensinya sama seperti makna gratis pertama, menambah beban keuangan negara. Berdasarkan data, total Dana Jaminan Sosial dari iuran yang diperoleh BPJS Kesehatan 2022 sekitar Rp144 triliun. Jumlah itu belum termasuk peserta yang menunggak dan iuran warga yang belum menjadi peserta sehingga dana yang harus ditanggung negara tentu lebih besar dari Rp144 triliun. Belum lagi kalau BPJS Kesehatan defisit.
Negara bisa saja menerapkan pajak khusus untuk meringankan beban, seperti 'pajak dosa' di Filipina. Pemerintah bisa mengenakan pajak pada produk-produk yang berisiko menimbulkan penyakit. Dana yang diperoleh langsung dialokasikan ke BPJS Kesehatan.
Proses pengenaan pajak seperti itu membutuhkan waktu karena harus melalui persetujuan DPR. Proses penentuan jenis produk yang menjadi objek pajak dan nilai pajak yang dikenakan membutuhkan pembahasan yang mungkin saja panjang.
Dari sisi pembiayaan, model seperti itu hampir tidak ada bedanya dengan bantuan sosial. Kita melakukan praktik asuransi sosial secara semu. Semua biaya tetap menjadi tanggung jawab negara. Tidak adanya kontribusi masyarakat membawa konsekuensi secara sosial. Penanaman nilai, membiasakan masyarakat melindungi diri terhadap risiko, sulit terwujud.
Dari sisi regulasi, juga perlu ada penyesuaian mulai level UU, terutama terkait dengan iuran dan kepesertaan. Hal itu juga berdampak pada penyesuaian manajemen BPJS Kesehatan. Tugas dan fungsi BPJS Kesehatan tentu akan mengalami penyesuaian dari yang ada saat ini. BPJS Kesehatan perlu melakukan perombakan proses bisnis dan struktur yang ada, terutama terkait dengan iuran dan kepesertaan.
Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan gratis bisa saja dilakukan. Namun, untuk mewujudkannya tidak semudah membalik telapak tangan. Penerapannya memiliki konsekuensi yang boleh dikatakan cukup berat, baik dari sisi finansial, regulasi dan system, maupun badan penyelenggara.
Seperti apa bentuk konsekuensi penerapannya, tergantung makna 'gratis' yang dimaksud. Pemaknaan kata 'gratis' itu bisa multitafsir. Karena itu, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah paham. Demikian pun penggunaan nama BPJS perlu diperjelas: Kesehatan atau Ketenagakerjaan, atau keduanya. Kalau keduanya, tentu konsekuensinya lebih berat lagi. Penggunaan ‘BPJS’ saja, tetapi yang dimaksud ialah BPJS Kesehatan, bisa memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
Karena itu, penjelasan makna ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Kesalahan dalam memahami program ini bisa menghambat pelaksanaan program.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung mitra pengemudi sebagai wirausaha mandiri yang produktif sekaligus terlindungi jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jam operasional kantor cabang di seluruh Indonesia sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved