Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini dijadwalkan memutus dugaan skandal etik dan moralitas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Dari 18 laporan yang diadukan, Ketua MK Anwar Usman (AU) tercatat paling banyak menerima aduan dari masyarakat.
Sungguh ironis, memang, Ketua MK diduga terlibat skandal conflict of interest (CoI) terhadap penentuan batas minimum usia calon wakil presiden Gibran Rakabuming yang saat ini telah diajukan sebagai pendamping Prabowo Subianto pada kontestasi pemilu di trimester awal 2024. Sebagai Ketua MK, AU diduga terlibat konflik kepentingan dan turut serta memberikan pengaruh pada pengambilan di rapat permusyawaratan hakim (RPH) sehingga berdampak pada konklusi putusan yang dibacakan pada sore itu.
AU & judicial leadership
Dua puluh tahun silam, MK dibentuk dengan imajinasi yang besar. Bahkan dalam memorie van toelechting, seluruh fraksi saat itu sepakat bahwa hakim-hakim konstitusi ialah para negarawan yang diharapkan justru menjaga konstitusi kelak dari ancaman tirani kekuasaan.
Istilah negarawan yang disematkan sebagai syarat untuk menjadi hakim konstitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) memiliki tiga konsekuensi besar. Pertama, hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara wajib mengesampingkan kepentingan yang bersifat sektoral seperti preferensi politik, agama, ras, atau etnik tertentu.
Kedua, hakim konstitusi dapat bersikap independen dan imparsial agar putusannya akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas hukum dan konvensi ketatanegaraan.
Ketiga, tentu ialah hal paling penting, mengingat para hakim konstitusi diusung lembaga politik di antaranya presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA), ketika disumpah dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi, loyalitas terhadap partai atau lembaga pengusul dengan sendirinya terputus. Sebagai negarawan, hakim-hakim tunduk terhadap prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.
Sayangnya imajinasi yang besar itu tidak cukup terlihat gagah pada kepemimpinan AU. Studi Stefanus Hendrianto (2018) lima tahun lalu cukup memvisualisasikan kondisi MK saat ini. Cara mahkamah dalam menafsirkan konstitusi tampaknya cukup bergantung pada keberanian dan independensi hakim-hakim dalam memutus perkara, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan.
Demikian halnya studi Roux (2018) menunjukkan 10 tahun berdirinya MK, peran kepemimpinan Jimly Asshiddiqie berhasil membangun citra mahkamah yang kuat dan responsif. Salah satunya dipengaruhi dengan kualitas kepemimpinan (leadership). Bahkan studi Dixon (Rosalind Dixon: 2022) menyatakan putusan-putusan responsif dalam judicial review
sangat ditentukan dengan figur Ketua MK.
Semakin independen ia maka akan menghasilkan putusan-putusan strategis yang akuntabel. Kepemimpinan Jimly Asshiddiqie meninggalkan legasi yang sangat kuat terhadap fondasi kehormatan institusi MK. Kepemimpinan Ketua MK akan sangat berpengaruh pada independensi lembaga dan anggota hakim konstitusi lainnya.
Ironis, memang, sebab di era kepemimpinan AU mahkamah terlihat membuka jalan kematian mereka sendiri. Ada tiga sikap kepemimpinan AU yang sama sekali tidak memperlihatkan sikap leadership sebagai pucuk pimpinan MK dalam menjaga kehormatan institusinya. Pertama, kita bisa berkaca pada peristiwa perusakan independensi jabatan hakim yang dilakukan pemerintah terhadap Aswanto. Peran ketua sama sekali tidak terlihat dalam menjaga kemerdekaan independensi kelembagaan dan jabatan hakim-hakim konstitusi.
Dalam momen krusial seperti itu, AU bisa melakukan komunikasi politik secara kelembagaan dengan pemerintah, untuk menegaskan bahwa melakukan re-call
hakim di tengah masa jabatan hakim konstitusi merupakan tindakan inkonstitusional. Sikap militansi itu sama sekali tidak terlihat di pucuk pimpinan mahkamah sehingga institusi MK dijadikan sebagai komoditas politik yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Kedua, imbas perusakan itu semakin menebalkan ketidakpercayaan publik terhadap MK. Ketika hakim pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, terbukti melakukan skandal terhadap perubahan frasa di dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada poin ini Ketua MK tidak bisa dimaknai hanya sebagai simbol kepemimpinan, tetapi juga memerankan fungsi pengawasan terhadap hakim anggota dan kepaniteraan untuk memastikan putusan yang dibacakan kepada publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, dalam permohonan usia capres dan cawapres, AU diduga terlibat dalam skandal konflik kepentingan. UU Kekuasaan Kehakiman pada dasarnya menyediakan hak ingkar dengan hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Momentum MKMK
Bentangan empiri di atas sekali lagi menegaskan bahwa kita akan berada pada satu titik persepsi kesimpulan, bahwa pemulihan mahkamah perlu dilakukan dengan cara-cara cepat dan terukur. MKMK yang dinakhodai Jimly Asshiddiqie seharusnya bisa menjadi momentum perbaikan kepemimpinan dan kelembagaan MK.
Dengan melihat peran MK yang begitu strategis, putusan MKMK diharapkan mampu memulihkan citra dan kehormatan MK di hadapan publik. Termasuk juga mempertimbangkan alternatif sanksi berat kepada pihak-pihak yang terbukti dalam dugaan skandal konflik kepentingan pada putusan minimum usia capres dan cawapres.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved