Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bahaya Regimentasi Paham Keagamaan

Ma’mun Murod Al-Barbasy Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta
29/11/2022 05:00
Bahaya Regimentasi Paham Keagamaan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

MUKTAMAR Muhammadiyah Ke-48 pada 18-20 November 2022 yang berlangsung di Surakarta telah usai. Terdapat beragam agenda muktamar. Namun, lazimnya Muktamar Muhammadiyah, di antara beragam agenda muktamar tersebut, agenda terkait dengan pemilihan pimpinan Muhammadiyah dinilai sebagai agenda yang paling menarik.

Agenda pemilihan pimpinan Muhammadiyah telah berhasil memilih Pimpinan 13 (ahl al-halli wa al-aqdhi), yang empat di antaranya merupakan wajah baru, yaitu Irwan Akib, Syamsul Anwar, Hilman Latief, dan Saad Ibrahim. Juga menetapkan kembali 'duet' Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027.

 

Tujuh isu keumatan

Selain agenda pemilihan, agenda lainnya yang dinilai menarik terkait dengan pembahasan dan penetapan isu-isu keumatan. Terdapat tujuh isu keumatan yang dibahas dan ditetapkan pada Muktamar Surakarta. Pertama, regimentasi agama atau standardisasi pemahaman agama oleh pemerintah, termasuk soal tata cara ubudiyah berdasarkan mazhab tertentu. Kedua, kesalehan digital. Ketiga, terkait dengan persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah). Persatuan umat selama ini dianggap susah terjadi karena masih ada ego bahwa kelompok tertentu paling benar yang ditambah dengan adanya perbedaan kepentingan.

Keempat, penguatan tata kelola akuntabilitas filantropi Islam. Kelima, beragama yang mencerahkan. Sering kali di masyarakat, dakwah agama kita, atau sebagian dakwah dan keagamaan kita, belum mencerahkan. Masih ada tindak kekerasan atau kesewenangan. Keenam, autentisitas wasatiah Islam atau moderasi sesuai dengan kandungan QS Al-Baqarah:143. Ketujuh, terkait dengan spiritualitas generasi milenial.

 

Pengalaman sejarah

Di antara tujuh isu keumatan tersebut, isu pertama terkait dengan regimentasi agama atau standardisasi pemahaman agama oleh pemerintah. Itu termasuk soal tata cara ubudiyah berdasarkan mazhab tertentu perlu mendapat perhatian yang sangat serius. Bukan hanya karena cenderung melanggar konstitusi (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945), yaitu terkait dengan kebebasan dan perlindungan dalam beragama, yang dalam konteks maqasyid al-syariah disebutnya sebagai hifzu al-din. Namun, lebih dari itu, kalau merujuk pada catatan sejarah, regimentasi paham keagamaan terbukti telah menciptakan kekerasan keagamaan, yang pada ujungnya berpotensi menciptakan disintegrasi negara.

Dua catatan sejarah berikut setidaknya menggambarkan betapa buruknya regimentasi paham keagamaan. Pertama, sejarah yang terjadi saat Mu’tazilah tampil mendominasi dan menjadi mazhab negara di era Khalifah Harun al-Rasyid (179-193). Dominasi Mu’tazilah dimulai ketika banyak di antara mereka (Mu’tazilah) ada yang menjadi penasihat dan pendidik putra-putri khalifah. Mu’tazilah semakin berkembang pesat pada masa Khalifah Al-Ma’mun (198-219). Bahkan, tidak saja berhasil menjadikan Al-Ma'mun sebagai pengikut dan pendukung Mu’tazilah, Mu’tazilah juga berhasil menjadi paham resmi negara.

Sejak Mu’tazilah menjadi paham negara, Al-Ma’mun yang memang dikenal cerdas dan cinta ilmu pengetahuan mulai mengadakan majelis-majelis besar untuk membahas ilmu-ilmu pengetahuan dari aliran Mu’tazilah. Al-Ma'mun juga mendirikan Bait al-Hikmah untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan.

Al-Ma'mun, bahkan menjadikan istananya sebagai tempat berkumpul para ahli pikir Mu’tazilah dan atas usul pemuka Mu’tazilah Ahmad Abi Daud, Al-Ma'mun mulai menggunakan kekuasaannya untuk memaksa para ulama, hakim, dan tokoh masyarakat untuk mengikuti Mu’tazilah hingga terjadi 'Tragedi Mihnah' yang menelan banyak korban. Bukan hanya masyarakat biasa, melainkan juga para ulama yang tidak sekadar ditahan, tapi juga dibunuh karena menentang dan melawan paham Mu’tazilah. Salah satunya ialah Ahmad Ibnu Hambal dicambuk dan dipenjarakan.

Kedua, paham Wahabi. Penyebutan Wahabi dinisbatkan kepada pendirinya, Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Gerakan Ibnu Abdul Wahab sebenarnya bernama Muwahhidin yang concern kepada pemurnian tauhid. Namun, oleh lawan-lawannya, gerakan Ibnu Abdul Wahab disebut Wahabi.

Wahabi selama ini dikenal sebagai paham keagamaan yang mencoba melakukan pemurnian ajaran Islam. Pemahaman keagamaannya cenderung tekstual (bayani) atas Al-Qur’an maupun Al-Hadis.

Hal itu menyebabkan gerakan dan pemikirannya cenderung kaku dan keras, eksklusif, dan merasa paling benar sendiri. Takfiri (gampang mengafirkan orang atau kelompok lain) menjadi ciri khas lain dari Wahabi. Wahabi tak segan-segan menyerang mereka yang tidak sepaham dengan tuduhan syirik, murtad, dan kafir. Predikat muslim secara eksklusif hanya disematkan kepada para pengikut Wahabi. Eksistensi Wahabi mendapat topangan politik dari Ibnu Saud yang saat itu menjadi menguasa Najd (Najed, sekarang Arab Saudi).

Dukungan Ibnu Saud tentu bersifat simbiosis, dengan Ibnu Saud membutuhkan dukungan Ibnu Abdul Wahab demi meraih kekuasaan politiknya. Ibnu Saud juga meminta agar Ibnu Abdul Wahab tidak mengganggu kebiasaannya mengumpulkan upeti tahunan dari penduduk Dir’iyah. Begitu pun Ibnu Abdul Wahab meminta kompensasi berupa jaminan agar mendapat dukungan politik dalam melakukan pemurnian ajaran Islam dengan membersihkan praktik-praktik keagamaan yang sarat tradisi, penuh kemusyrikan, bidah, dan khurafat.

 

Tak boleh terjadi di Indonesia

Dua kasus di atas menegaskan betapa bahayanya bila paham keagamaan tertentu menjadi paham resmi negara. Mu’tazilah dan Wahabi ialah paham minoritas. Namun. ketika sudah menjalin relasi dengan penguasa atau negara, paham keagamaan yang minoritas pun bisa menjelma menjadi kekuatan yang hegemonik dan membahayakan.

Saat ini, mulai dirasakan adanya gejala paham keagamaan tertentu, yang berusaha untuk memaksakan diri menjadi paham agama resmi negara. Pada mulanya, gejala itu banyak dijumpai di masyarakat, terutama di wilayah peribadatan (ubudiyah). Sekarang mulai masuk ke ranah politik, dengan mencoba menjadi paham atau mazhab resmi negara. Bila membaca situasi politik saat ini, peluang untuk terjadinya penggunaan paham keagamaan tertentu tampil hegemonik dan menjadi paham resmi negara terbuka lebar.

Politik saat ini berlangsung sangat liberal. Semuanya diukur bukan dari 'isi kepala', melainkan dari 'jumlah kepala'. Tegaknya nilai-nilai agung dalam politik yang mengedepankan prinsip kemaslahatan umum (public good) tak lagi menjadi tujuan utama dalam berpolitik. Politik hari ini semata dipahami sebatas bagaimana merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Realitas politik itu menjadikan kekuatan-kekuatan politik yang ada hanya akan melirik kelompok-kelompok (termasuk kelompok keagamaan) yang dominan dan cenderung menganggap sepi kelompok-kelompok minoritas. Seperti halnya Mu’tazilah dan Wahabi, realitas politik saat ini bisa dimanfaatkan untuk terjadinya relasi simbiosis antara penguasa dan kelompok atau paham keagamaan yang mayoritas.

Penguasa butuh kekuasaan yang tentu bisa diperoleh bila mendapat banyak dukungan dari kelompok masyarakat, termasuk kelompok keagamaan yang dominan. Sementara itu, demi menjaga eksistensi, kelompok keagamaan tertentu juga membutuhkan topangan politik dari penguasa.

Gejala mulai terjadinya regimentasi paham keagamaan itu harus disikapi secara serius. Kalau tidak, apa yang pernah dilakukan Mu’tazilah dan Wahabi saat ini sangat mungkin akan terjadi di Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya