Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Perkembangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo makin menarik.
Terlepas dari pengakuan Ferdy Sambo yang mengaku bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, dan juga aksinya yang menyeret gerbong puluhan anggota Polri mulai dari jenderal, perwira, dan bintara harus menelan pil pahit terkena sanksi, ada hal yang tak bisa dikesampingkan yaitu bagaimana perlakuan berbeda dari Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Baca juga: Pengamat Sebut tidak Ditahannya Putri Chandrawati Usik Rasa Keadilan Publik
Istri dari Ferdy Sambo tersebut ternyata tidak ditahan seusai 12 jam diperiksa penyidik tim khusus Polri, pada Jumat 26 Agustus 2022. Kalau menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya itu tidak ditahan karena alasan kemanusiaan dan kesehatan. Ibu Putri kan sudah dicekal, jadi enggak mungkin pergi ke mana-mana, dia juga punya anak yang masih kecil.
Hal ini tidak melanggar aturan karena memang dimungkinkan. Penahanan tersangka biasanya memang menggunakan pendekatan objektif yakni kemungkinan menghilangkan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ada juga pendekatan berdasarkan pendekatan subjektivitas penyidik seperti termaktub dalam pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Arman mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih punya anak kecil dan kondisinya belum stabil. Begitu katanya pada Kamis 1 September 2022. Kendati begitu, kliennya dikenakan wajib lapor setiap minggu.
Baca juga: Menyandera Keadilan
Menahan atau tidak menahan tersangka kasus pidana, memang ranah penyidik, hak penyidik untuk memutuskan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak. Hal itu memang diskresi penyidik yang tak bisa diganggu gugat. Rasa empati, kasihan, atau apapun bentuk perasaan itu, merupakan sesuatu yang absurd, enggak jelas. Tapi dalam kasus ini, apapun tindakan yang dilakukan penyidik akan mendapat sorotan.
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, dalam pandangan pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa, akan menimbulkan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif,
Terkait masalah kemanusiaan, memang sudah diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Kamis 1 September 2022. Salah satu alasan yang diungkapkan ialah kemanusiaan karena tersangka punya anak kecil yang masih balita. Agung memerinci alasan kemanusiaan tersebut karena Ferdy Sambo juga ditahan.
Barangkali pak polisi mendengar suara dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang menyuarakan Putri jangan ditahan. Semoga saja Kak Seto menyuarakan hal serupa pada kepolisian terkait perempuan-perempuan yang harus menghadapi kasus, tapi masih punya anak kecil.
Sejatinya, Putri bisa ditahan kendati masih punya anak berusia 1,5 tahun. Dalam pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, persoalan anak di bawah umum tak lantas mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.
Baca juga: Polri Siapkan Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Putri dikenakan Pasal 340 (KUHP) subsider Pasal 380, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sehingga, Putri yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang melawan prinsip kemanusiaan berhasil tidak ditahan dengan dalih kemanusiaan.
Ya sudahlah, apapun alasannya, toh publik juga tak punya kuasa untuk menggugatnya, sama tidak punya kuasanya mempertanyakan alasan polisi masih belum mengganti seragam Putri dengan uniform bertuliskan tahanan seperti yang dikenakan pada tersangka-tersangka dalam berbagai kasus. Cuma polisi yang paling tahu alasannya.
Akan tetapi, kalau melihat perlakuan berbeda terhadap perempuan-perempuan lain, rasanya ngilu juga hati ini. Coba kita simak bagaimana Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara pada 26 September 2018. Dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kasus informasi transaksi elektonik (ITE) saat kasus bergulir masih memiliki anak berusia 7 tahun.
Atau ada 12 anak yang terpaksa tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Sukun, Malang, Jawa Timur, pada pertengahan 2019, karena sang ibu tersandung perkara pidana.
Kemudian ada selebritas Vanessa Angel yang ditahan karena kasus penyalahgunaan psikotropika pada 2020. Ia harus rela berpisah dengan anaknya yang baru berusia tiga bulan. Pun hal serupa juga menimpa mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang harus berpisah dengan ketiga putranya. Ketika ditahan, anaknya yang terkecil baru berusia dua tahun. Padahal, saat itu, sang kepala rumah tangga, Raden Pandji Chandra Pratomo Samiadji Massaid atau yang lebih dikenal dengan Adjie Massaid sudah meninggal dunia.
Baca juga: Komnas Perempuan Tuntut Polri Selediki Peristiwa di Magelang
Lalu, ada Nikita Mirzani yang pada 2015 harus berpisah dengan anaknya yang baru berusia tiga bulan. Kemudian pada 2022, Nikita juga tersandung kasus pencemaran nama baik dan anak bungsunya yang baru berusia sembilan bulan, dikabarkan sempat menginap di Polres Metro Jakarta Selatan. Lantaran sang bayi masih membutuhkan air susu ibu.
Barangkali memang bisa semua kasus disamaratakan. Ketika sebuah kasus sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi, tentu tak ada cara lain kecuali terdakwa harus masuk bui. Adalah risiko yang harus dihadapi seseorang ketika memiliki anak masih kecil tapi harus berhadapan dengan tindak pidana.
Yang terpenting, saat ini adalah kesamaan di depan hukum. Kalau memang yang jadi alasan tidak ditahan adalah kesehatan dan kemanusiaan, tentu hal serupa juga harus diberikan kepada tersangka yang mengajukan alasan serupa.
Polisi juga manusia yang punya perasaan, saya yakin mereka juga akan memberi perlakuan serupa kepada para tersangka yang masih punya anak kecil, alasan kesehatan, dan kemanusiaan. Terlepas dari latar belakang para tersangka itu.
Baiklah, mari kita hargai dan kita apresiasi sikap penyidik Polri yang masih mengedepankan nurani dalam kasus ini. Benar atau salah sikap itu, biarkan nurani mereka yang menjawabnya. Kelak waktu akan punya cerita di balik itu semua.
Ferdy Sambo bukanlah jenderal pertama yang terseret kasus. Sejumlah nama lain bahkan sudah menghuni bui lantaran berbagai kasus. Semisalnya, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte. Semoga, Ferdy Sambo menutup langkah para bintang yang terjerat kasus.
Baca juga: Komisi III : Pansus Skandal Sambo Sulit Dibentuk Dibutuhkan Tekanan Netizen
Yang pasti, semua kritik atau masukan terhadap kepolisian yang ada saat ini harus diyakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Kehadiran kepolisian di masyarakat adalah keniscayaan. Tantangannya adalah bagaimana kepolisian membangkitkan kepercayaan publik kembali.
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved