Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah menyiapkan sidang komisi banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pihak Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) sudah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Presetyo di Jakarta, Jumat (2/9).
Nantinya, lanjut Dedi, sidang komisi banding akan dipimpin oleh perwira tinggi Polri berbintang tiga. Ia menjelaskan, putusan sidang komisi banding akan dijatuhkan dalam waktu 21 hari setelah memori banding Sambo telah diterima.
Baca juga: Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Sebelumnya, sidang KKEP yang diputus Jumat (26/8) dini hari menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sambo sebagai anggota Polri. Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu digelar setelah Sambo ditersangkakan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Polri telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi. Tiga lainnya adalah Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved