Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah menyiapkan sidang komisi banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pihak Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) sudah berkomunikasi dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Presetyo di Jakarta, Jumat (2/9).
Nantinya, lanjut Dedi, sidang komisi banding akan dipimpin oleh perwira tinggi Polri berbintang tiga. Ia menjelaskan, putusan sidang komisi banding akan dijatuhkan dalam waktu 21 hari setelah memori banding Sambo telah diterima.
Baca juga: Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Sebelumnya, sidang KKEP yang diputus Jumat (26/8) dini hari menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sambo sebagai anggota Polri. Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu digelar setelah Sambo ditersangkakan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Polri telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi. Tiga lainnya adalah Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved