Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan melalui sambungan telepon dengan awak media bahwa Polri harus melakukan Penyelidikan mendalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, ia menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang dan di Jakarta adalah dua peristiwa yang berbeda.
“itu beda kasus, yang satu yang dilaporkan ibu PC itu kan peristiwa yang di Jakarta yang bagian dari rangkaian kasus Obstruction of Justice” ujarnya.
Baca juga: Siap Maju Capres 2024, Sandiaga Dinilai tak Loyal ke Gerindra
Andy meminta agar pihak kepolisian untuk menyelidiki peristiwa di Magelang agar kasus iki semakin terang, ia juga menambahkan bahwa Penyelidikan itu dapat mengungkap bahwa peristiwa di Magelang memiliki keterhubungannya atau tidak dengan peristiwa penembakan ini.
“Yang kalau bahasa Komnas ham membuat skenario tapi kan disampaikan bahwa, peristiwa kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadinya di Magelang” ujar Andy.
“Itu kan dua kasus yang beda, nah kasus yang di Magelang nya tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Supaya terang benderang keterhubungannya dengan kasus penembakan ini ada atau enggak , apakah kasus ini ada atau tidak agar P maupun J bisa mendapatkan proses hukum yang adil” tambahnya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyerahkan rekomendasi kepada pihak Polri atas hasil penyelidikan yang telah Komnas HAM lakukan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir Joshua dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (01/09). Salah satu rekomendasi tersebut ialah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki peristiwa di Magelang, hal tersebut dikarenakan dugaan adanya kekerasan seksual oleh Joshua bisa jadi benar adanya dan harus di dalami kembali, peristiwa Magelang juga adalah peristiwa yang berbeda dengan pelecehan seksual di Jakarta tanggal 8 Juli 2022 dikarenakan pelaporan di Jakarta terkait skenario dan merupakan tindakan Obstruction of Justice. (OL-6)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved