Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETIAP tahun jumlah pengeluaran negara terus meningkat. Selama pemerintahan Presiden Jokowi, realisasi pengeluaran negara telah meningkat lebih dari 52%, naik dari Rp1.777 triliun pada 2014 menjadi Rp2.697 triliun pada 2021.
Sayangnya, peningkatan penerimaan negara masih jauh lebih rendah daripada kenaikan pengeluarannya, yaitu hanya naik sebesar 12% dari Rp.1.545 triliun menjadi Rp1.733 triliun pada periode yang sama.
Hingga saat ini, tax ratio, persentase penerimaan pajak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB), masih sangat rendah, yaitu hanya 9,1% pada 2021, naik dari 8,33% pada 2020, tapi masih lebih rendah dari 10,85% pada 2014.
Akibatnya, APBN selalu besar pasak daripada tiang! Setiap tahun APBN selalu defisit dan sebagian besar defi sit tersebut terpaksa harus ditutup dengan utang.
Bahaya defisit APBN
Tidak mengherankan jika akumulasi jumlah utang pemerintah pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Defisit ini mengakibatkan posisi utang negara telah menyentuh rekor tertinggi dalam sejarah.
Per Mei 2022, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.002 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sekitar 39%, naik sangat signifi kan jika dibanding dengan 2014 yang masih sebesar Rp2.608 triliun dan rasio utang terhadap PDB sebesar 24,7%.
Jika defisit APBN ini terus dibiarkan dan tidak terkendali, jumlah utang pemerintah dan yield obligasi (peningkatan pembayaran bunga utang) akan semakin meningkat di masa depan.
Peningkatan utang pemerintah, dengan penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia seperti saat ini, berarti juga akan menambah jumlah uang beredar dan meningkatkan inflasi.
Cepat atau lambat, kenaikan utang ini harus dibayar dengan kenaikan pajak atau kenaikan infl asi. Kalau tidak kita, anak atau cucu kita yang akan menanggungnya di masa depan. Pada kondisi terburuknya, defisit APBN dapat mengarah pada hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah berusaha secara gradual menurunkan defisit APBN. Pada 2023 defisit APBN ditargetkan menjadi Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%- 2,95% dari PDB, lebih rendah daripada target APBN 2022 yang sebesar Rp840,2 triliun atau 4,5% dari PDB.
Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah APBN yang besar pasak daripada tiang ini?
Perbaikan efisiensi dan efektivitas APBN
Penurunan defisit APBN dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBN. Cara inilah, yang sedang dilakukan oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan, seperti tax amnesty jilid 1 dan 2 dan meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Sayangnya, hal tersebut mungkin akan sulit dicapai dalam kondisi krisis global dan penuh ketidakpastian seperti saat ini.
Pengetatan fiskal bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dan selanjutnya malah dapat mengakibatkan cyclical deficit yang lebih tinggi (penerimaan pajak yang lebih rendah di masa resesi).
Dengan tingkat tax ratio yang masih sangat rendah, usaha peningkatan pajak memang perlu untuk dilakukan oleh pemerintah. Namun, dengan masih belum optimalnya pengelolaan belanja pemerintah di pusat dan di daerah, hal ini malah dapat berpotensi memperburuk crowding out effects yang diakibatkan oleh kenaikan pajak tersebut.
Alih-alih menstimulus pertumbuhan ekonomi, naiknya pengeluaran pemerintah yang dibiayai peningkatan pajak atau utang, malah bisa berdampak pada kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional, akibat berkurangnya pendapatan rumah tangga dan bisnis yang dapat dibelanjakan.
Faktanya, selama 8 tahun terakhir, persentase pengeluaran pemerintah terhadap PDB cenderung merosot, turun dari 8,6% di 2014 ke 7,8% di 2018, sebelum naik kembali ke 8,18% di 2021 akibat pandemi covid-19.
Kontribusi pengeluaran permintah terhadap pertumbuhan ekonomi, juga seringkali relatif lebih rendah jika dibandingkan peranannya dalam PDB, yaitu rata-rata hanya sebesar 3,63%.
Hal ini terjadi karena sebagian besar peningkatan pengeluaran pemerintah digunakan untuk belanja rutin yang non-produktif. Selama periode 2014-2021, belanja pemerintah pusat untuk pembayaran bunga utang meningkat sebesar hampir 180%, diikuti oleh belanja barang (105%) dan belanja pegawai (73%). Ketiganya menguasai hampir 60% belanja pemerintah pusat di 2021.
Bandingkan dengan pos belanja modal, yang hanya naik sebesar 67% pada periode yang sama dan memiliki porsi hanya sebesar 13% pada 2021.
Sebagian peningkatan pengeluaran pemerintah untuk beberapa sektor prioritas memang tidak dapat dimungkiri memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pemanfaat an dana seringkali tidak diarahkan pada kebijakan intervensi yang tepat, pengelolaanya tidak efisien dan efektif, atau bahkan tidak tepat sasaran.
Alokasi anggaran untuk pendidikan, misalnya, memang telah mencapai 20% dari APBN, tapi masih terdapat banyak sekolah yang tidak memiliki buku dan peralatan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Akibatnya, hasil studi PISA 2018, menempatkan Indonesia hanya di peringkat ke 74 dari 79 negara yang mengikuti program ini.
Untuk menjamin keadilan dan mengurangi ketimpangan ekonomi, alokasi anggaran untuk subsidi dan bantuan sosial memang terus ditingkatkan, tetapi beberapa malah bersifat regresif dan tidak tepat sasaran.
Walaupun reformasi drastis telah dilaksanakan pada 2015, subsidi energy on-budget dan off budget kembali naik sejak 2017. Pada 2021, realisasi subsidi energi mencapai Rp140,40 triliun, naik 19% dari tahun sebelumnya dan mencapai 127% dari pagu APBN 2021.
Pemerintah memang telah berhasil membangun berbagai infrastruktur dasar baru, tetapi tidak banyak pengeluaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan perawatan.
Terbengkalainya beberapa infrastrastruktur paska pembangunan dan pembengkakan biaya, seperti yang terjadi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, juga menunjukkan buruknya studi kelayakan, perencanaan, dan manajemen proyek pemerintah.
Oleh karena itu, selain berusaha meningkatkan penerimaan pajak, upaya pengurangan defisit APBN, sebaiknya terlebih dahulu lebih diarahkan pada perbaikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah, yang dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditutup dengan cukup baik.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Defisit APBN makin lebar hingga Rp153,7 triliun
DUNIA usaha berharap pemerintahan baru dapat merealisasikan target dalam APBN 2025. Ada dua aspek yang dinilai penting, yakni penerimaan pajak dan pengendalian defisit anggaran.
Defisit ini diperkirakan terjadi karena APBD lebih menekankan Belanja Hibah yang terus naik menjadi Rp 2,5 triliun dari PAD Rp10,2 triliun.
Presiden Joko Widodo menetapkan defisit anggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
Pemerintah harus mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampungan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved