Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Memahami Negara Kesejahteraan

Andi Suwirta Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung dan Sekjen Aspensi (International Association for Historians and History Educators)
07/4/2022 05:10
Memahami Negara Kesejahteraan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

PASAL sakti yang mendukung salah satu tujuan bernegara di Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, ialah Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut diyakini banyak digagas dan dirancang Mohamad Hatta (lahir 1902), tokoh pergerakan nasional terkenal yang kemudian menjadi wakil presiden dan perdana menteri di Indonesia (1945-1956).

Sebagai sarjana ekonomi dari sekolah tinggi di Rotterdam, Belanda, Mohamad Hatta menyadari bahwa sistem ekonomi yang relevan dengan karakter bangsa Indonesia, yang suka bergotong royong, ialah koperasi. Manakala dalam sistem ekonomi bernegara, perlu dilaksanakan gagasan negara kesejahteraan (welfare state), dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, juga cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Cita-cita untuk menyejahterakan rakyat Indonesia itu dari dahulu sampai sekarang tampaknya belum kesampaian. Pada masa revolusi Indonesia (1945-1950), ketika Mohamad Hatta menjadi wakil presiden dan perdana menteri, gagasan koperasi dan negara kesejahteraan tidak bisa dilaksanakan. Begitu juga pada masa demokrasi liberal di Indonesia (1950-1959), saat sering terjadi gonta-ganti kabinet pemerintahan dan Mohamad Hatta sendiri menyatakan dirinya mundur dari jabatan wakil presiden pada 1956, program koperasi dan negara kesejahteraan tidak mendapat perhatian. Lebih-lebih pada masa demokrasi terpimpin (1959-1965), Presiden Soekarno (lahir 1901) sangat mementingkan pembangunan politik sebagai panglima dan kurang peduli dengan pembangunan ekonomi untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.

 

Ekonomi Orde Baru hingga Reformasi

Momentum untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, termasuk merealisasikan gagasan koperasi dan negara kesejahteraan, sebenarnya terjadi pada masa Orde Baru (1966-1998) dan Orde Reformasi (1998–sekarang). Presiden Soeharto (lahir 1921) berhasil merancang pembangunan ekonomi, baik jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang, termasuk mampu berswasembada pangan pada 1984/1985, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5%-7%.

Dengan keyakinan akan terjadi trickle-down effect (akibat tetesan ke bawah), kue pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan bisa ikut dinikmati dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Sayang, pembangunan ekonomi yang bersifat ersatz capitalism (kapitalisme semu) itu kurang sejalan dengan semangat koperasi sehingga lembaga ekonomi gotong royong itu--sebagaimana ditegaskan Mohamad Hatta sendiri--kerap dipelesetkan menjadi 'koperasi sekali lagi, bukan kuperasi' (saya peras Anda). Konsep negara kesejahteraan tidak dilaksanakan karena terjebak oleh maraknya praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), yang hanya memperkaya pejabat dan menyengsarakan rakyat.

Masa pemerintahan transisi pada Orde Reformasi (1998-2004), yang dimulai dari Presiden BJ Habibie (lahir 1936), Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (lahir 1940), hingga Presiden Megawati Soekarnoputri (lahir 1947), juga belum bisa secara optimal melaksanakan gagasan pembangunan koperasi dan negara kesejahteraan. Bahkan ada gejala gagal paham dalam memaknai 'kekayaan milik negara' di satu sisi; dengan 'kesejahteraan rakyat' di sisi lain. Bantuan ekonomi dari negara luar, dikenal dalam kasus Brunei Gate; serta penjualan aset dan kekayaan negara, dikenal dalam kasus Indosat, gagal menemukan hubungan yang signifikan dengan usaha untuk menyejahterakan rakyat kebanyakan.

Pembangunan ekonomi di Indonesia berhasil melewati masa krisis dan transisi serta maju dan berkembang hingga sekarang ialah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (lahir 1949), yang memerintah pada 2004-2014; dan Presiden Joko Widodo (lahir 1961), yang memerintah untuk periode 2014-2024. Pada masa itu tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 3%-5% dan Indonesia mulai masuk negara dengan kekuatan ekonomi yang diperhitungkan. Tidak hanya di kawasan Asia Tenggara, tetapi juga di dunia internasional. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur terus dilakukan secara besar-besaran.

 

Refleksi kekinian

Masalahnya, apakah pembangunan ekonomi, termasuk infrastruktur, yang berhasil itu sudah berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat banyak? Kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara-bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, besarnya GDP (gross domestic product), pembangunan infrastruktur, dan parameter ekonomi lainnya. Secara sederhana, pembangunan ekonomi yang berhasil dan membawa kepada kemakmuran dan kesejahteraan ialah akses pendidikan, pelayanan kesehatan, ketersediaan sandang, pangan, dan perumahan yang murah dan terjangkau oleh rakyat banyak.

Jika parameter-parameter pembangunan ekonomi itu tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pasti ada yang salah dan tidak beres dalam memahami konstitusi. Mungkin juga disebabkan dalam membaca dan memahami Pasal 33 UUD 1945 belum tuntas, hanya berhenti pada 'kekayaan alam dan cabang-cabang produksi penting dikuasai oleh negara'. Harusnya kalimat itu masih koma, yang dilanjutkan dengan 'dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.

Kekayaan alam yang hanya dikuasai negara dan tidak dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat ialah bukan bentuk negara kesejahteraan (welfare state), melainkan negara serakah (greedy state). Tampaknya, tanda-tanda greedy state itu sekarang mulai menguat di tengah-tengah kenaikan harga minyak goreng, BBM (bahan bakar minyak), gas, dan kebutuhan pokok lainnya yang menyusahkan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Apalagi para pejabat dari greedy state itu malah ingin menambah dan memperpanjang masa jabatan walaupun dalih yang jelas-jelas melanggar konstitusi negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya