Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Malapetaka LP 1 Tangerang, Wujud Kelalaian?

Reza Indragiri Amriel Alumnus psikologi forensik, The University of Melbourne
15/9/2021 05:10
Malapetaka LP 1 Tangerang, Wujud Kelalaian?
Ilustrasi MI(MI/Seno)

POLRI berancang-ancang menerapkan tiga pasal KUHP sekaligus guna memerkarakan kasus kebakaran dan jatuh korban jiwa di di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut bukanlah kebakaran 'biasa'. Kebakaran itu memakan korban puluhan orang dengan riwayat kejahatan (termasuk kejahatan bersindikasi) maka sesungguhnya tersedia alasan bagi Polri untuk mencari tahu, yaitu seberapa jauh kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin menghabisi narapidana sebagai cara untuk menghalangi pengungkapan mata rantai kejahatan yang, barangkali juga, bersangkut paut dengan narapidana di dalam LP tersebut

Andaikan niat (mens rea) membunuh para napi itu memang ada, pasal pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana, menjadi relevan untuk digunakan. Namun, jika niat jahat membunuh itu tidak ada, kejadian di LP Kelas 1 Tangerang memang sebatas bisa diproses hukum dengan menerapkan Pasal 188 dan 359 KUHP. Inti kedua pasal tersebut dapat disetarakan dengan pembantaian (manslaughter).

Begitu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata 'pembantaian' memang mengerikan. Namun, istilah manslaughter sebenarnya justru menunjuk ke perbuatan atau peristiwa yang lebih lunak ketimbang pembunuhan (murder). Padanannya ialah kelalaian dan sejenisnya.

Ketika kasus LP Kelas 1 Tangerang dibingkai sebagai manslaughter, lantas apa tipenya? Pertama, bayangkan seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya berisiko terhadap orang lain, tetapi dia tidak punya niat untuk menyakiti orang tersebut. Namun, terjadi kelalaian yang berakibat orang lain itu tewas. Ini disebut unlawful and dangerous act manslaughter. Contohnya ialah orang yang bermain tembak-tembakan dengan memakai pistol sungguhan dan menyangka pistol itu tak berpeluru. Begitu pelatuk ditarik, ternyata keluar peluru dan mengenai jantung orang lain.

Tipe kedua. Setiap orang diikat pada kewajiban atau tugas tertentu sesuai dengan jabatan atau kedudukan mereka. Dokter terikat pada tugas merawat pasien. Guru terikat pada tugas menjaga siswa selama berada di sekolah. Petugas LP terikat pada tugas membina narapidana dan mengevakuasi mereka pada situasi darurat. Jika petugas lalai melaksanakan tugas mereka dan mengakibatkan narapidana tewas, itu tergolong gross negligence manslaughter.

Begitu pula ketika petugas tahu bahwa LP pada dasarnya berada dalam kondisi dapat sewaktu-waktu meledak, tetapi ternyata narapidana tetap ditempatkan di lingkungan yang rentan tersebut, penempatan yang kemudian menewaskan narapidana itu juga masuk kategori gross negligence manslaughter (terjemahan bebas; kealpaan ekstrem terhadap risiko bahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia).

Persoalan belum selesai. Otoritas kepolisian patut mengecek apakah kelalaian itu bersifat individual ataukah sistemis. Apabila kealpaan itu sepenuhnya datang dari petugas yang berjaga pada saat berlangsungnya peristiwa kebakaran, merekalah yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, mengingat bahwa petugas LP merupakan elemen resmi dari institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) dan peristiwa kebakaran plus jatuh korban terjadi di instalasi Kemenkum dan HAM, proses investigasi sepatutnya menyasar lebih dari sekadar petugas yang berjaga pada saat kejadian.

Dengan begitu, terbuka kemungkinan bahwa ada pihak lain yang juga semestinya dipidana. Atau, jika petugas yang bekerja pada malam kejadian itu sudah berupaya melakukan langkah koreksi, misalnya dia melaporkan adanya jaringan listrik yang berbahaya atau keterbatasan peralatan evakuasi dalam situasi kritis, tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti atasan, petugas jaga tersebut tidak bisa dikenai gross negligence manslaughter.

Itu disebabkan dia (mereka) sesungguhnya tidak lalai akan adanya situasi yang bisa mendatangkan risiko maut tersebut. Justru atasan para petugas itulah yang mungkin dikenai pasal kelalaian. Begitu terus proses pengusutan dilakukan hingga dari satu jenjang jabatan ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

Dalam konteks negligence yang sistemis, tipe contributory negligence menjadi kemungkinan yang sangat relevan untuk didalami, yakni jatuhnya korban diakibatkan kelalaian yang tidak hanya datang dari satu pihak (misalnya petugas yang saat itu berjaga), tapi juga mendapat kontribusi dari pihak-pihak lain yang juga melakukan kelalaian.

Dengan kata lain, contributory negligence ialah istilah untuk gross negligence yang datang dari kealpaan oleh sekian banyak pihak sekaligus. Pihak-pihak dimaksud melalaikan tugas atau tanggung jawab mereka, dalam bentuk kelalaian yang beragam satu sama lain, sehingga situasi berbahaya sesungguhnya semakin dimapankan pihak-pihak di dalam sistem (institusi) tersebut.

Kemungkinan kebakaran dan jatuh korban di LP Kelas 1 Tangerang disebabkan contributory negligence inilah yang perlu diurai secara terstruktur oleh kepolisian. Tentunya dimulai dari level petugas LP selaku pihak di titik terbawah dalam sistem organisasi Kemenkum dan HAM itu sendiri.

Penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa tragedi di LP Kelas 1 Tangerang (diduga) bersumber dari instalasi listrik setempat yang tidak dibenahi selama berpuluh-puluh tahun, sudah memberikan indikasi kuat bahwa malapetaka tersebut merupakan contributory negligence. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana dan organisasi--bahkan konsekuensi pada level pemerintahan (kabinet)-- semestinya dimintakan tidak kepada satu pihak saja (petugas LP) yang saat itu tengah bertugas.

Dari uraian di atas, bisa dipahami bahwa rumusan pasal-pasal KUHP yang digunakan kepolisian memang relatif sederhana. Kelalaian dan kesalahan atau kealpaan (Pasal 188 dan 359) serta kesengajaan (Pasal 187), itu saja. Hitam putih. Sementara itu, dalam perspektif psikologi forensik, kelalaian dilihat sebagai sesuatu yang berjenjang, mulai yang 'ringan' hingga yang berat. Selain itu, ada kemungkinan lebih dari satu pihak yang sama-sama melakukan kelalaian (dengan perilaku lalai yang bervariasi) yang mengakibatkan kebahayaan maupun kerusakan.

 

 

Dua isu makro

Diskursus publik terkait dengan kejadian di LP Kelas 1 Tangerang kini merambah ke masalah anggaran. Pada aspek ini, pernyataan Menkum dan HAM tentang tidak dilakukannya perbaikan instalasi listrik, yang mungkin juga dialami banyak LP lainnya, membuka ruang tafsiran bahwa negara tetap belum sungguh-sungguh memandang narapidana sebaga warga binaan.

Mereka seolah masih saja disikapi sebagai-- maaf-- orang buangan. Perbaikan terhadap sarana dan prasarana LP belum menjadi sesuatu yang diprioritaskan mengingat 'berinvestasi' pada area tersebut dilihat tidak mendatangkan keuntungan apa pun. Semakin kontras jika dibandingkan dengan proyek-proyek mercusuar semisal pembangunan infrastruktur dan pemindahan ibu kota negara yang, betapa pun membutuhkan anggaran superfantastis, memiliki prospek keuntungan finansial berlipat-lipat ganda.

Tak pelak, kejadian memilukan di LP Kelas 1 Tangerang menjadi tagihan bagi negara-- tamanya pemerintah-- untuk membuktikan kesungguhan mereka, terutama dari segi anggaran, lebih memanusiakan lagi para warga binaan. Sorotan masyarakat juga mengena ke problem tipikal penjara-penjara di Indonesia; LP yang penuh sesak oleh narapidana (kelebihan beban).

Pada sisi tersebut, komitmen ketujuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebenarnya sudah memberikan titik mula yang ideal dalam sistem peradilan pidana di Tanah Air. Komitmen tersebut ialah mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice, dan problem solving.

Jika seluruh punggawa institusi penegakan hukum di Indonesia seia sekata dengan komitmen Kapolri, termasuk memaksimalkan upaya diversi, pertambahan jumlah warga binaan akan dapat ditangkal, bahkan bisa dikurangi. Pada titik itulah, perbaikan kondisi LP akan mewujud, bahkan dari waktu ke waktu jumlah LP akan dapat dikurangi. Allahu a'lam.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya