Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DPR, Senin (5/10/2020), telah mengetokkan palu tanda disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari 9 fraksi yang ada, setidaknya ada 7 fraksi yang menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Namun, pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU justru menuai polemik dan menarik reaksi publik. Berbagai elemen masyarakat menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker karena dianggap cacat, baik secara prosedural maupun material.
Pada satu sisi, formulasi atau pembentukan UU Ciptaker itu dianggap tidak dilakukan secara demokratis karena tidak banyak melibatkan partisipasi publik. Di sisi lain, secara substansi UU ini dinilai berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat secara luas, terutama pada sektor yang berhubungan dengan pekerja atau buruh.
Kebutuhan hukum
Secara umum, UU Omnibus Law Ciptaker ini merupakan konsep ‘penyederhanaan’ aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tujuan ‘mengevaluasi’ atau merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU yang disharmoni atau tumpang tindih ke dalam 1 payung hukum.
Disharmoni regulasi itu, tentu saja dapat berakibat tidak efektifnya pelaksanaan dari setiap aturan yang ada sehingga, dalam rangka ‘menertibkan’ aturan yang tumpang tindih tadi, omnibus law diharapkan mampu menjawab tantangan itu.
Apalagi, terhadap isu-isu besar yang sifatnya krusial. Artinya, secara konseptual, UU Omnibus Law Ciptaker ini, sebenarnya satu kebutuhan hukum modern yang memiliki maksud dan tujuan yang baik.
Secara prosedural, pembentukan UU Omnibus law Ciptaker ini sebenarnya telah melalui proses pembahasan yang tidak sebentar dan sangat terbuka, juga melibatkan partisipasi dan masukan berbagai elemen masyarakat.
UU Omnibus Law Cipta ker yang sudah disahkan ini, setidaknya mengandung 11 klaster yang mengatur persoalan multisektor. Mulai dari ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Dari 11 kluster itu, suara penolakan terhadap UU Ciptaker ini lebih banyak ditujukan pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang dianggap mengandung pasal-pasal bermasalah dan kontroversial terkait hak buruh. Sebagai contoh, informasi yang mengatakan hilangnya hak pesangon dalam UU Ciptaker. Padahal, persoalan pesangon masih diatur dengan jelas di dalam UU itu.
Informasi yang banyak beredar di ruang publik juga menyatakan, dengan berlakunya UU Ciptaker itu, aturan pengupahan terhadap buruh akan dihitung perjam. Padahal, kalau kita lihat Pasal 88B UU Ciptaker tidak ditemukan ketentuan demikian meskipun ketentuan di pasal itu menyatakan upah ditetapkan dengan satuan waktu. Namun, hal itu tidak bisa langsung diartikan menjadi upah perjam.
Informasi yang salah seperti ini juga tampak dalam hak cuti dan jaminan sosial. Padahal, dalam UU Ciptaker ini, yaitu pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan, hak-hak itu masih diatur dengan ketentuan yang lebih baik. Bahkan, diikuti penambahan hak baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
Selanjutnya terkait persoalan PHK, UU Ciptaker masih mengatur hal ini dengan tetap menetapkan proses, prosedur, dan persyaratan yang panjang. Artinya, perlindungan terhadap buruh atas PHK yang diatur dalam UU Ciptaker ini masih sangat proporsional.
Bahkan di sisi lain, dalam hal pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), UU Ciptaker menetapkan terobosan baru, dengan memberikan kompensasi bagi pekerja. Termasuk, dalam hal penggunaan TKA, UU Ciptaker masih menetapkan syarat, keadaan, dan prosedur tertentu bagi perusahan dalam memperkerjakan TKA. Hal itu melindungi kepentingan buruh dalam negeri.
Persepsi masyarakat
Intinya, narasi yang banyak beredar di ruang publik, yang menyebutkan UU Ciptaker dapat menghilangkan atau mengurangi hak-hak buruh yang selama ini sudah diatur dalam UU yang telah ada, yaitu UU No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan ialah narasi yang tidak berdasar.
MI/Tiyok
Ilustrasi MI
Karena, secara tekstual, pasal-pasal yang dimaksud, dan yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker itu, justru melindungi pekerja dengan konsep dan kualitas perlindungan yang lebih baik.
Dengan kata lain, alasan penolakan sebagian masyarakat terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ini, lahir dari konklusi atau kesimpulan yang tidak tepat, dan inilah poin penting yang sebenarnya menjadi krusial.
Dalam kacamata lain, penolakan terhadap UU ini menunjukkan, sosialisasi masih kurang massif, kurang efektif dan efi sien. Masyarakat perlu terus diberikan informasi, edukasi dan pemahaman yang rigid tentang UU ciptaker ini. Agar, jangan sampai opini yang salah yang justru berkembang luas di ruang publik, dan mempengaruhi persepsi masyarakat dan buruh saat ini.
Untuk memahami UU Cipta ker ini, masyarakat harus mampu mengerti konsepsi intelektual dan analisis kontekstual dalam rumusan setiap pasal UU Ciptaker ini dan itu bukan satu hal yang mudah sehingga UU Ciptaker ini perlu diterjemahkan dengan lebih baik, melalui pendekatan dan bahasa yang mudah dimengerti.
Selanjutnya, agar menjadi implementatif, penting bagi pemerintah untuk segera menyusun dan menyiapkan regulasi turunan, atau aturan pelaksana dari UU Omnibus Law Ciptaker ini secara jelas, detail dan komprehensif. Baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan lainnya sehingga amanat perlindungan dan keadilan yang diatur dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Menata ulang birokrasi
Sekali lagi, inkonsistensi peraturan perundang-undangan yang ada selama ini sering kali menyebabkan implementasi terhadap aturan menjadi tidak efektif, dan tentu juga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum sehingga untuk menyelesaikan pertentangan antarperaturan perundang-undangan dan norma hukum yang ada itu, metode omnibus law merupakan pilihan yang logis.
Metode mengubah, mencabut, dan membentuk beberapa UU sekaligus ke dalam satu UU (Massicotte, 2013) ini merupakan satu kebijakan strategis dan satu terobosan visioner dalam konteks pembangunan, dan pembaharuan hukum nasional, dalam rangka mencari keseimbangan, antara kebutuhan hukum yang lebih fleksibel, dinamika yang ada, juga, kepentingan masyarakat luas secara terpadu, sistematis, berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Keputusan DPR mengesahkan RUU Cipta kerja menjadi UU ini merupakan satu keputusan politik yang harus diterima oleh publik. Keputusan itu tentu saja tidak akan mampu untuk memuaskan semua pihak.
Atas ketidakpuasan itu, negara telah memberikan ruang sangat terbuka bagi masyarakat untuk mengoreksi dan menguji keputusan DPR dalam mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker melalui mekanisme judicial review di MK. Baik terhadap prosedur pembentukannya (formal) maupun juga terhadap materi muatannya (materiil). Bahkan, tidak tertutup kemungkinan UU itu untuk disempurnakan di kemudian hari, melalui mekanisme politik, yaitu melalui revisi UU.
Sebagai penutup, perbedaan penafsiran dan pandangan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini hal yang lumrah, dan wujud implementasi nilai demokrasi di Indonesia. Namun, kedewasaan berdemokrasi juga perlu untuk dimajukan, dan publik harus menghindari langkah-langkah yang sifatnya destruktif, dan provokatif, di luar saluran konstitusi, yang pada akhirnya, akan sangat berbahaya, dan berpotensi merusak keutuhan kita, dalam berbangsa dan bernegara. Apalagi, di tengah situasi pandemi covid-19 ini.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved