Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pendidikan Seks dan Kekerasan Seksual 

Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI
24/9/2020 22:30
Pendidikan Seks dan Kekerasan Seksual 
Rama Fatahillah Yulianto(Dok.pribadi)

BAGI setiap individu yang sudah matang jasmani dan rohani, dorongan seksual sudah menjadi kebutuhan. Dalam konteks inilah sangat penting bagi tiap individu memiliki pengetahuan terkait hal tersebut.

Tidak bisa dibantah bahwa pembelajaran tentang seksual masih tabu dibahas secara terbuka. Bagi sejumlah orang memberikan pelajaran seksual kepada putra putrinya sejak dini, bukanlah hal yang aneh. Tapi sebaliknya ada pula orang tua yang sama sekali tak ingin menyinggung hal tersebut kepada anak-anaknya. Mereka enggan dan menutup diri terhadap pengetahuan tentang seks. 

Mulai September 2019, sekolah-sekolah di Inggris diminta untuk menyampaikan pengetahuan seks kepada pelajar. Tetapi setelah diadakan survei oleh National Education Union (NEU), hanya sekitar 20% yang setuju untuk memberikan pendidikan seks di sekolah. Hal ini mengakibatkan sejumlah anak melakukan penyimpangan, di antaranya membuka laman-laman yang mengandung unsur pornografi. 

Padahal informasi tersebut tidak disaring oleh anak-anak lantaran rendahnya tingkat literasi. Sehingga yang seharusnya dijadikan sumber pengetahuan, berakibat tersesatnya anak kepada sumber-sumber internet yang mengandung konten dewasa.

Masa pandemi covid-19 ini, mengharuskan beberapa tenaga kerja untuk bekerja dari rumah, atau bahkan ‘dirumahkan’. Kondisi yang penuh tekanan ini harus dirasakan masyarakat Indonesia, terlebih mereka yang memiliki masalah di bidang ekonomi. Hal itu dapat menjadi pemicu untuk melakukan pertahanan diri yang terkesan abnormal, misalnya stres membuat sejumlah orang melakukan kekerasan terhadap orang lain, halusinasi, gila, atau bahkan bunuh diri. 

Situasi ini merupakan masalah serius dan sangat membahayakan. Itu karena bisa membuat orang melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kendati harus menabrak aturan perundangan. 

Di sisi lain, masyarakat semakin kurang begitu peduli menyoroti sektor seksual. Padahal pemicu stres tadi dapat berujung kepada kekerasan seksual. Dilansir www.detik.com selama pandemi covid-19 kasus kekerasan seksual naik 75% dari total 4.898 kasus. Hal selanjutnya bagaimana pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Prolegnas prioritas 2020?

RUU ini melakukan upaya penghapusan kekerasan sesksual dari hulu sampai hilir, di dalamnya mengatur aspek pencegahan, penanganan terhadap korban, hingga pidana terhadap pelaku. Pembeda RUU PKS dengan UU atas regulasi yang lain, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sifatnya universal. Sementara secara rinci mengenai kekerasan seksual baik bagi pelaku dan korban belum diatur. 

Oleh karena itu RUU PKS ini diharapkan bisa mengatur secara lebih komprehensif. RUU PKS mencantumkan beberapa blank spot yang belum diatur pada UU manapun termasuk KUHP. Contohnya beberapa waktu lalu sering terjadi kekerasan seksual yang ada hubungan relasi, seperti guru dengan murid, atau atasan dengan bawahan. 

Mereka tidak perlu menggunakan kekerasan. Akhirnya beberapa korban, khususnya mayoritas perempuan, harus menerima pelecehan seksual. Ditambah dalam melaporkan suatu kejadian tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sejumlah korban kekerasan atau pelecehan seksual menganggap hal ini tabu dan merasa malu untuk diungkapkan ke ranah hukum. Jadi RUU PKS sangat penting untuk mengatur perilaku masyarakat Indonesia. 

Akan tetapi ada satu pokok bahasan yang menuai kontroversi, yaitu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ada pihak yang menolak tegas pengesahan RUU PKS, karena di dalamnya mengandung paham feminisme barat yang anti-agama dan berpotensi untuk melegalkan LGBT , terdapat pada Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi “Sesuatu yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang.” 

Memang tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan. Sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut serta penggunaan kata yang tepat sasaran, agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hal ini memang harus dibahas kembali untuk dicarikan solusinya. Itu semua terjadi karena masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Jika melihat beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual, seluruh elemen harus berkomitmen dalam pencegahan serta perangkat hukum wajib disiapkan. Memberikan pendidikan seks kepada anak-anak pun rasanya tak boleh dinihilkan, agar mereka sejak awal memahami tentang masalah pelecehan dan kekerasan seksual.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya