Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mengkaji Kebijakan Relaksasi Penyaluran Dana Desa

Buana Budianto Putri, PNS Kemenkeu Ditjen Perimbangan Keuangan, Mahasiswa D4 PKN STAN
16/9/2020 23:00
Mengkaji Kebijakan Relaksasi Penyaluran Dana Desa
Buana Budianto Putri(Dok.pribadi)

PANDEMI covid-19 telah memberikan pukulan bagi perekonomian nasional. Pada Rabu (5/8/2020), Badan Pusat Statistis (BPS) mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia (PDB Kuartal II-2020). BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32% (yoy). 

Merosotnya perekonomian nasional ini tidak terlalu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), roda perekonomian nyaris terhenti.

Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) juga tidak luput dari imbas pandemi covid-19. Hal ini terlihat dari realisasi TKDD per akhir Juli 2020 yang lebih rendah sekitar Rp16,25 triliun atau 3,42% (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama di 2019. Realisasi transfer ke daerah (TKD) sampai dengan Juli 2020 lebih rendah Rp22,27 triliun atau sekitar 5,14% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama di 2019. 

Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena; (1) realisasi dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) lebih rendah 33,77% dibandingkan periode yang sama di 2019, terutama disebabkan karena pemerintah daerah (Pemda) masih berproses dalam penyelesaian pengadaan barang dan jasa/kontrak sesuai dengan rencana kegiatan serta penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional Cadangan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan perekonomian daerah; (2) realisasi dana alokasi umum (DAU) lebih rendah 6,89% dibandingkan periode yang sama di 2019, terutama disebabkan karena mekanisme penyaluran DAU berbasis kinerja di mana daerah harus menyampaikan laporan belanja pegawai, laporan belanja infrastruktur daerah, laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan, dan laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan dari pemerintah daerah sesuai dengan PMK Nomor 139 tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otsus. 

Sementara penyaluran DAU Mei sampai dengan September, Pemda perlu memenuhi syarat tambahan berupa laporan penyesuaian APBD 2020 dan laporan kinerja bidang kesehatan serta laporan bansos dalam rangka pencegahan covid-19; 

(3) realisasi dana otonomi khusus lebih rendah 9,60% dibandingkan periode yang sama di 2019 terutama disebabkan karena pemenuhan kewajiban pelaporan sebagai salah salah satu persyaratan penyaluran Dana Otsus. (APBN Kita, Agustus 2020).

Untuk mengatasi permasalahan di atas, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi penyaluran dan penggunaan TKDD. Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Kebijakan relaksasi TKDD dimaksud ialah terkait kemudahan dalam penyaluran dan perluasan penggunaan TKDD. Untuk memudahkan proses penyaluran TKDD periode Agustus-Desember 2020, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi sebagai berikut:

1. Penyederhanaan syarat penyaluran
Penyederhanaan persyaratan penyaluran dilakukan untuk beberapa jenis dana, salah satunya ialah DAU. Penyaluran DAU pada  Februari-Desember tidak mempersyaratkan dokumen laporan belanja pegawai, laporan belanja infrastruktur daerah tahun anggaran berjalan, laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan, serta laporan pencegahan dan/atau penanganan covid-19. Selain DAU, TKDD lainnya pun mendapatkan relaksasi persyaratan penyaluran baik melalui penghapusan persyaratan dokumen penyaluran maupun perpanjangan waktu penyampaian dokumen penyaluran. 

2. Penyaluran kembali TKDD bagi daerah yang mengalami penundaan
Penyaluran kembali dilakukan bagi daerah yang mengalami penundaan penyaluran TKDD, khususnya untuk DAU Februari-Agustus 2020 dan/atau DBH Triwulan I dan II. Sebelumnya, penundaan ini dilakukan dikarenakan daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran. 

3. Penyederhanaan tahapan penyaluran
Penyederhanaan tahapan penyaluran dilakukan untuk DAK Fisik yang semula dilakukan dalam tiga tahap penyaluran menjadi satu tahap penyaluran bagi daerah yang belum sama sekali salur. Namun bagi daerah yang sudah disalurkan sebelumnya pada tahap I akan disalurkan pada tahap berikutnya sebesar selisih yang belum disalurkan.

Selain kebijakan relaksasi penyaluran di atas, Pemerintah juga menetapkan kebijakan relaksasi berupa perluasan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 untuk BLT Desa sebesar Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai bulan keenam yang dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran dana desa per bulannya. 

Rangkaian kebijakan relaksasi di atas merupakan strategi pemerintah pusat untuk mempermudah pemerintah daerah dalam menyerap APBD dan memulihkan perekonomian di daerahnya. Pemulihan ekonomi daerah diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang merupakan fokus utama pemerintah saat ini. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya