Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PANDEMI covid-19 telah memberikan pukulan bagi perekonomian nasional. Pada Rabu (5/8/2020), Badan Pusat Statistis (BPS) mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia (PDB Kuartal II-2020). BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32% (yoy).
Merosotnya perekonomian nasional ini tidak terlalu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), roda perekonomian nyaris terhenti.
Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) juga tidak luput dari imbas pandemi covid-19. Hal ini terlihat dari realisasi TKDD per akhir Juli 2020 yang lebih rendah sekitar Rp16,25 triliun atau 3,42% (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama di 2019. Realisasi transfer ke daerah (TKD) sampai dengan Juli 2020 lebih rendah Rp22,27 triliun atau sekitar 5,14% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama di 2019.
Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena; (1) realisasi dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) lebih rendah 33,77% dibandingkan periode yang sama di 2019, terutama disebabkan karena pemerintah daerah (Pemda) masih berproses dalam penyelesaian pengadaan barang dan jasa/kontrak sesuai dengan rencana kegiatan serta penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional Cadangan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan perekonomian daerah; (2) realisasi dana alokasi umum (DAU) lebih rendah 6,89% dibandingkan periode yang sama di 2019, terutama disebabkan karena mekanisme penyaluran DAU berbasis kinerja di mana daerah harus menyampaikan laporan belanja pegawai, laporan belanja infrastruktur daerah, laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan, dan laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan dari pemerintah daerah sesuai dengan PMK Nomor 139 tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otsus.
Sementara penyaluran DAU Mei sampai dengan September, Pemda perlu memenuhi syarat tambahan berupa laporan penyesuaian APBD 2020 dan laporan kinerja bidang kesehatan serta laporan bansos dalam rangka pencegahan covid-19;
(3) realisasi dana otonomi khusus lebih rendah 9,60% dibandingkan periode yang sama di 2019 terutama disebabkan karena pemenuhan kewajiban pelaporan sebagai salah salah satu persyaratan penyaluran Dana Otsus. (APBN Kita, Agustus 2020).
Untuk mengatasi permasalahan di atas, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi penyaluran dan penggunaan TKDD. Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kebijakan relaksasi TKDD dimaksud ialah terkait kemudahan dalam penyaluran dan perluasan penggunaan TKDD. Untuk memudahkan proses penyaluran TKDD periode Agustus-Desember 2020, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi sebagai berikut:
1. Penyederhanaan syarat penyaluran
Penyederhanaan persyaratan penyaluran dilakukan untuk beberapa jenis dana, salah satunya ialah DAU. Penyaluran DAU pada Februari-Desember tidak mempersyaratkan dokumen laporan belanja pegawai, laporan belanja infrastruktur daerah tahun anggaran berjalan, laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan, serta laporan pencegahan dan/atau penanganan covid-19. Selain DAU, TKDD lainnya pun mendapatkan relaksasi persyaratan penyaluran baik melalui penghapusan persyaratan dokumen penyaluran maupun perpanjangan waktu penyampaian dokumen penyaluran.
2. Penyaluran kembali TKDD bagi daerah yang mengalami penundaan
Penyaluran kembali dilakukan bagi daerah yang mengalami penundaan penyaluran TKDD, khususnya untuk DAU Februari-Agustus 2020 dan/atau DBH Triwulan I dan II. Sebelumnya, penundaan ini dilakukan dikarenakan daerah belum memenuhi persyaratan penyaluran.
3. Penyederhanaan tahapan penyaluran
Penyederhanaan tahapan penyaluran dilakukan untuk DAK Fisik yang semula dilakukan dalam tiga tahap penyaluran menjadi satu tahap penyaluran bagi daerah yang belum sama sekali salur. Namun bagi daerah yang sudah disalurkan sebelumnya pada tahap I akan disalurkan pada tahap berikutnya sebesar selisih yang belum disalurkan.
Selain kebijakan relaksasi penyaluran di atas, Pemerintah juga menetapkan kebijakan relaksasi berupa perluasan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 untuk BLT Desa sebesar Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai bulan keenam yang dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran dana desa per bulannya.
Rangkaian kebijakan relaksasi di atas merupakan strategi pemerintah pusat untuk mempermudah pemerintah daerah dalam menyerap APBD dan memulihkan perekonomian di daerahnya. Pemulihan ekonomi daerah diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang merupakan fokus utama pemerintah saat ini.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved