Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Munas Pelti Dibayangi Protes Sejumlah Pengurus Daerah

Mediaindonesia.com
17/11/2022 23:38
Munas Pelti Dibayangi Protes Sejumlah Pengurus Daerah
Ilustrasi PP Pelti(ANTARA/Nova Wahyudi)

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti), yang akan berlangsung di Jakarta pada 18-21 November dibayangi protes dari sejumlah pengurus daerah provinsi (Pengprov) kepada pengurus pusat (PP) Pelti.

Menurut Pengprov, ada beberapa aturan yang tidak sesuai menjelang Munas. Pertama, soal PP Pelti yang mencabut surat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.
 
"Kedua ialah soal peraturan organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkesan ada nepotisme," kata juru bicara Pengprov Pelti yang mengajukan protes
kepada PP Pelti, Achmad Puaddi, seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (17/11).
 
"Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka."
 
Menurut para Pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Pasal ini menjelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.


Baca juga: Perpol Soal Pengamanan Kompetisi Olahraga Harus Tersosialisasi dengan Baik

 
"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," ujar Puaddi.
 
Sejumlah Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, Puaddi mengatakan, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti.
 
"Kemudian, saat dilayangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjut atau respons terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," kata Puaddi.
 
Oleh karena itu, Puaddi meminta PP Pelti lebih memerhatikan aturan-aturan menjelang Munas untuk kebaikan kepengurusan Pelti ke depan.   

"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," ujar Puaddi. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya